Forum Ortax › Forums › e-SPT › PPn Penjualan Tanah
baik rekan, terima kasih banyak rekan atas pencerahannya 🙂
oiya rekan pada saat pembetulan di 1770 S nya, berarti di 1770 S-lampiran 1 nya diisi ya dibagian KEUNTUNGAN DARI PENJUALAN/PENGALIHAN HARTA dan di bagian 1770 S-lampiran 2 di point PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN diisinya sesuai DPP penjualan tanah dan pajaknya sesuai BPHTB yg 5% itu ya rekan?trm ksh byk rekan
- Originaly posted by dev:
dari pegawai pajak rekan
pegawainya pengen kenalan kali ahh
Salam manis,
- Originaly posted by dev:
BPHTB yg 5%
bukan BPHTB, tetapi PPh Ps. 4 ayat (2) Pengalihan hak atas tanah dan (atau) bangunan rekan. Dan ini bersifat final dan jangan diisi di
Originaly posted by dev:1770 S-lampiran 1 nya diisi ya dibagian KEUNTUNGAN DARI PENJUALAN/PENGALIHAN HARTA
karena akan terhutang pajak. Benar di isi di
Originaly posted by dev:bagian 1770 S-lampiran 2 di point PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
cmiiw
siap..mksh byk ya rekan 🙂