Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums e-SPT PPn Penjualan Tanah

  • PPn Penjualan Tanah

     dev updated 10 years, 2 months ago 4 Members · 20 Posts
  • dev

    Member
    6 May 2015 at 3:33 pm

    baik rekan, terima kasih banyak rekan atas pencerahannya 🙂

  • dev

    Member
    6 May 2015 at 3:48 pm

    oiya rekan pada saat pembetulan di 1770 S nya, berarti di 1770 S-lampiran 1 nya diisi ya dibagian KEUNTUNGAN DARI PENJUALAN/PENGALIHAN HARTA dan di bagian 1770 S-lampiran 2 di point PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN diisinya sesuai DPP penjualan tanah dan pajaknya sesuai BPHTB yg 5% itu ya rekan?trm ksh byk rekan

  • Zullyanto

    Member
    6 May 2015 at 3:58 pm
    Originaly posted by dev:

    dari pegawai pajak rekan

    pegawainya pengen kenalan kali ahh

    Salam manis,

  • dharmawan a

    Member
    6 May 2015 at 4:03 pm
    Originaly posted by dev:

    BPHTB yg 5%

    bukan BPHTB, tetapi PPh Ps. 4 ayat (2) Pengalihan hak atas tanah dan (atau) bangunan rekan. Dan ini bersifat final dan jangan diisi di

    Originaly posted by dev:

    1770 S-lampiran 1 nya diisi ya dibagian KEUNTUNGAN DARI PENJUALAN/PENGALIHAN HARTA

    karena akan terhutang pajak. Benar di isi di

    Originaly posted by dev:

    bagian 1770 S-lampiran 2 di point PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

    cmiiw

  • dev

    Member
    6 May 2015 at 5:20 pm

    siap..mksh byk ya rekan 🙂

Viewing 16 - 20 of 20 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now