Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN PERBANKAN
Saya mau bertanya untuk kawan2 disini, jika perusahaan saya mendapat fee atas penjualan rumah kpr dari pihak bank bca, dan fee langsung ditentukan oleh pihak bank, yang saya pertanyakan atas fee tersebut apakah saya harus memungut ppn atau membuat faktur pajak ke pihak bank nya?karena fee tersebut milik pihak 3(orang pribadi) yang menumpang ke PT saya agar bisa dietujui untuk menjadi agen property bank bca…sedangkan saya harus memotong fee ketika mentransfer kepada pihak ketiga(orang pribadi) tersebut atas pph21 sebesar 2,5%. Mohon solusinya kawan
Viewing 1 of 1 posts