Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM PPn pinjaman BBM

  • PPn pinjaman BBM

     ktfd updated 14 years, 7 months ago 4 Members · 5 Posts
  • tanika

    Member
    26 November 2010 at 9:19 pm
  • tanika

    Member
    26 November 2010 at 9:19 pm

    Mohon solusinya;
    Perusahaan kami bekerja sebagai kontraktor dalam bidang pembukaan lahan pada sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit, dalam pekerjaan pembukaan lahan tersebut untuk operasional alat-alat berat, kami dipinjamkan BBM oleh pihak pemberi kerja dan pinjaman itu dipotong dalam tagihan kami. Menurut kami pihak pemberi kerja sama saja menjual BBM tersebut kepada kami, oleh karenanya kami meminta faktur pajak atas potongan sejumlah uang yang telah mereka lakukan, namun mereka menolak… bisakah kami meminta faktur pajak untuk hal seperti itu kepada pihak pemberi kerja ?

  • begawan5060

    Member
    26 November 2010 at 9:29 pm
    Originaly posted by tanika:

    Perusahaan kami bekerja sebagai kontraktor dalam bidang pembukaan lahan pada sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit, dalam pekerjaan pembukaan lahan tersebut untuk operasional alat-alat berat, kami dipinjamkan BBM oleh pihak pemberi kerja dan pinjaman itu dipotong dalam tagihan kami. Menurut kami pihak pemberi kerja sama saja menjual BBM tersebut kepada kami

    Benar…. jangankan begitu diberikan gratispun tetap termasuk penyerahan kena pajak..

    Originaly posted by tanika:

    oleh karenanya kami meminta faktur pajak atas potongan sejumlah uang yang telah mereka lakukan, namun mereka menolak… bisakah kami meminta faktur pajak untuk hal seperti itu kepada pihak pemberi kerja ?

    Apabila pemberi kerja tsb sudah PKP dan memungut PPN, maka rekan tanita harus meminta FP..

  • hanif

    Member
    27 November 2010 at 9:30 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Apabila pemberi kerja tsb sudah PKP dan memungut PPN, maka rekan tanita harus meminta FP..

    kalau mereka memang tidak pungut PPN, gimana?
    Apakah harus maksa minta FP?

    Salam

  • ktfd

    Member
    27 November 2010 at 10:42 am
    Originaly posted by tanika:

    bisakah kami meminta faktur pajak untuk hal seperti itu kepada pihak pemberi kerja ?

    tidak bisa rekan tanika, tapi denga syarat pemberi kerja tsb hanya merup perush perkebunan
    kelapa sawit tanpa punya usaha lain sebagai "penjual bbm".
    salam.

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now