Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain PPN & PPh ditanggung pihak Penyewa

  • PPN & PPh ditanggung pihak Penyewa

     hendrioye updated 12 years, 9 months ago 14 Members · 17 Posts
  • clidya_priti

    Member
    22 September 2008 at 9:29 am
  • clidya_priti

    Member
    22 September 2008 at 9:29 am

    Dear Bp / Ibu
    Mohon di jelaskan secara detail apa yg dimaksud dengan PPN + PPh ditanggung oleh pihak Penyewa?
    Contoh : Perusahaan ku mengadakan program kerjasama dgn supplier A dalam hal sewa Gondola. Namun pihak supplier A tidak mau menerbitkan PPN. Menurut informasi yg aku trima dr pihak Finance supplier A bahwa yg menanggung PPN + PPh nya adalah perusahaan ku. Pertanyaan ku bagaimana aku membuat perhitungan atas tagihan tersebut?
    Sebelumnya terima kasih.

  • gialloblu97

    Member
    22 September 2008 at 9:35 am

    koq tidak mau menerbitkan PPN??ya emang perusahaan clidya kan yg byr PPN karena itu kan masukan buat perusahaan anda..apa supplier tidak mau byr k kantr pajak dan tidak mau melaporkannya??utk pph lbh baik di gross up aja deh…
    mohon koreksi…
    thanks

  • Budianto

    Member
    22 September 2008 at 12:48 pm

    mungkin suplier A tsb bukan PKP ?
    jadi tanyakan dulu ke mereka, kalo memang belum PKP ya tidak mengeluarkan Faktur Pajak.

  • suyanto99

    Member
    22 September 2008 at 1:17 pm

    Benar pendapat rekan budianto. Mungkin Supplier bukan PKP jadi tidak ada kewajiban untuk menerbitkan FP.
    Disamping itu, Kalau PPh ditanggung pembeli itu sudah lazim dengan cara digross up, tetapi untuk PPN apakah di gross up juga? Anggap saja kita bayar PPN, tetapi tidak diterbitkan FP, gimana kita mengkreditkannya?
    Mohon koreksinya…

  • handy hovin

    Member
    22 September 2008 at 1:40 pm

    saya sependapat dengan rekan suyanto99, apabila perusahaan belum PKP tetapi menerbitkan FP maka perusahaan tersebut sudah menyalahi aturan perpajakan. tentang PPh yang dibayar penerima/pemakai jasa, memang prosedurnya begitu nanti PPh yang kita bayar bisa dikreditkan pajak

  • rohendy

    Member
    28 October 2008 at 10:25 pm

    PPN nya abaikan saja itukan kewajiban penyedia gondola, PPh 23 nya digross up dan dibayar ke bank persepsi, NPWP Bukti potongnya diisi angka nol jika supplier A tidak punya.

  • Budianto

    Member
    29 October 2008 at 8:07 am

    jika supplier tsb tdk punya NPWP ditahun 2009 akan kena tarif lebih tinggi 100%
    sebaiknya dianjurkan ber NPWP, kalo tidak cari supplier lain saja

  • syaifuddin_se

    Member
    29 October 2008 at 8:48 am

    klo sya melihat bahwa PPN dan PPh ditanggung oleh Pembeli. yaitu pada saat perjanjian sewa menyewa di tuliskan bahwa PPN dan PPh ditanggung oleh pembeli adalah nilai yang tertera pada perjanjian sewa menyewa tersebut sudah jumlah net yg akan diterima oleh penjual. maka pembeli harus membayar lebih untuk menanggung PPN dan PPh yang nantinya di potong. contoh:

    jika nilai sewa pada kontrak exclude PPN dan PPh adalah 1.000.000, maka nantinya kita harus bayar ke penjual adalah 1.100.000 , sedang objek PPh 23 atas sebesar 4.5% (450.000) nantinya harus kita bayarkan ke Kas negara.
    demikian dari saya , mohon masukan dan koreksi dari rekan2x ortax lainnya. thanks

  • antona

    Member
    29 October 2008 at 10:20 pm

    Rekan semuanya
    Perlu diingat nih tentang grossup PPh 23, pada dasarnya tidak ada peraturan yg membolehkan PPh 23 digross up, jika kita menggross up sendiri, maka invoice+kwitansi juga hrs nilai yg digrossup, jika tidak demikian, akan muncul masalah pada saat pemeriksaan (ini sudah pernah saya alami sendiri)
    salam

  • yasin

    Member
    30 October 2008 at 7:33 am
    Originaly posted by antona:

    jika kita menggross up sendiri, maka invoice+kwitansi juga hrs nilai yg digrossup, jika tidak demikian, akan muncul masalah pada saat pemeriksaan

    ya iya lah

  • surjono

    Member
    17 November 2008 at 9:03 am

    kayaknya nga mungkin dah kalo perusahaan yang menyewakan gondola kan biasanya menyewakan ke PT, mustahil rasanya bila mereka belum PKP.. atau sekadar tidak mau PKP..

    iya lah PPh 23 kalo mau di gross up harus calling2 ke supplier juga, dan bila sama2 setuju maka nilai di invoice juga baru direvisi

  • Fredy0819

    Member
    22 May 2012 at 11:21 am

    Hati dalam meng gross up pajak..sebenarnya pemeriksa pajak pun tahu kalau kita melakukan hal itu. kemungkinan akan diadakan pemeriksaan lebih detail.

  • edisuryadi2

    Member
    22 May 2012 at 11:55 am
    Originaly posted by antona:

    Perlu diingat nih tentang grossup PPh 23, pada dasarnya tidak ada peraturan yg membolehkan PPh 23 digross up

    Memang tidak ada peraturan tentang gross up tetapi itu diperbolehkan

    Originaly posted by antona:

    maka invoice+kwitansi juga hrs nilai yg digrossup,

    setuju….

  • hanif

    Member
    22 May 2012 at 1:39 pm
    Originaly posted by Fredy0819:

    Hati dalam meng gross up pajak..sebenarnya pemeriksa pajak pun tahu kalau kita melakukan hal itu. kemungkinan akan diadakan pemeriksaan lebih detail.

    kalau ketahuan gimana rekan?
    Mohon infonya…

    Salam

Viewing 1 - 15 of 17 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now