Forum Ortax › Forums › Lain-lain › PPN & PPh ditanggung pihak Penyewa
PPN & PPh ditanggung pihak Penyewa
Dear Bp / Ibu
Mohon di jelaskan secara detail apa yg dimaksud dengan PPN + PPh ditanggung oleh pihak Penyewa?
Contoh : Perusahaan ku mengadakan program kerjasama dgn supplier A dalam hal sewa Gondola. Namun pihak supplier A tidak mau menerbitkan PPN. Menurut informasi yg aku trima dr pihak Finance supplier A bahwa yg menanggung PPN + PPh nya adalah perusahaan ku. Pertanyaan ku bagaimana aku membuat perhitungan atas tagihan tersebut?
Sebelumnya terima kasih.koq tidak mau menerbitkan PPN??ya emang perusahaan clidya kan yg byr PPN karena itu kan masukan buat perusahaan anda..apa supplier tidak mau byr k kantr pajak dan tidak mau melaporkannya??utk pph lbh baik di gross up aja deh…
mohon koreksi…
thanksmungkin suplier A tsb bukan PKP ?
jadi tanyakan dulu ke mereka, kalo memang belum PKP ya tidak mengeluarkan Faktur Pajak.Benar pendapat rekan budianto. Mungkin Supplier bukan PKP jadi tidak ada kewajiban untuk menerbitkan FP.
Disamping itu, Kalau PPh ditanggung pembeli itu sudah lazim dengan cara digross up, tetapi untuk PPN apakah di gross up juga? Anggap saja kita bayar PPN, tetapi tidak diterbitkan FP, gimana kita mengkreditkannya?
Mohon koreksinya…saya sependapat dengan rekan suyanto99, apabila perusahaan belum PKP tetapi menerbitkan FP maka perusahaan tersebut sudah menyalahi aturan perpajakan. tentang PPh yang dibayar penerima/pemakai jasa, memang prosedurnya begitu nanti PPh yang kita bayar bisa dikreditkan pajak
PPN nya abaikan saja itukan kewajiban penyedia gondola, PPh 23 nya digross up dan dibayar ke bank persepsi, NPWP Bukti potongnya diisi angka nol jika supplier A tidak punya.
jika supplier tsb tdk punya NPWP ditahun 2009 akan kena tarif lebih tinggi 100%
sebaiknya dianjurkan ber NPWP, kalo tidak cari supplier lain sajaklo sya melihat bahwa PPN dan PPh ditanggung oleh Pembeli. yaitu pada saat perjanjian sewa menyewa di tuliskan bahwa PPN dan PPh ditanggung oleh pembeli adalah nilai yang tertera pada perjanjian sewa menyewa tersebut sudah jumlah net yg akan diterima oleh penjual. maka pembeli harus membayar lebih untuk menanggung PPN dan PPh yang nantinya di potong. contoh:
jika nilai sewa pada kontrak exclude PPN dan PPh adalah 1.000.000, maka nantinya kita harus bayar ke penjual adalah 1.100.000 , sedang objek PPh 23 atas sebesar 4.5% (450.000) nantinya harus kita bayarkan ke Kas negara.
demikian dari saya , mohon masukan dan koreksi dari rekan2x ortax lainnya. thanksRekan semuanya
Perlu diingat nih tentang grossup PPh 23, pada dasarnya tidak ada peraturan yg membolehkan PPh 23 digross up, jika kita menggross up sendiri, maka invoice+kwitansi juga hrs nilai yg digrossup, jika tidak demikian, akan muncul masalah pada saat pemeriksaan (ini sudah pernah saya alami sendiri)
salam- Originaly posted by antona:
jika kita menggross up sendiri, maka invoice+kwitansi juga hrs nilai yg digrossup, jika tidak demikian, akan muncul masalah pada saat pemeriksaan
ya iya lah
kayaknya nga mungkin dah kalo perusahaan yang menyewakan gondola kan biasanya menyewakan ke PT, mustahil rasanya bila mereka belum PKP.. atau sekadar tidak mau PKP..
iya lah PPh 23 kalo mau di gross up harus calling2 ke supplier juga, dan bila sama2 setuju maka nilai di invoice juga baru direvisi
Hati dalam meng gross up pajak..sebenarnya pemeriksa pajak pun tahu kalau kita melakukan hal itu. kemungkinan akan diadakan pemeriksaan lebih detail.
- Originaly posted by antona:
Perlu diingat nih tentang grossup PPh 23, pada dasarnya tidak ada peraturan yg membolehkan PPh 23 digross up
Memang tidak ada peraturan tentang gross up tetapi itu diperbolehkan
Originaly posted by antona:maka invoice+kwitansi juga hrs nilai yg digrossup,
setuju….
- Originaly posted by Fredy0819:
Hati dalam meng gross up pajak..sebenarnya pemeriksa pajak pun tahu kalau kita melakukan hal itu. kemungkinan akan diadakan pemeriksaan lebih detail.
kalau ketahuan gimana rekan?
Mohon infonya…Salam