Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan ppn & pph kepada pemungut

  • ppn & pph kepada pemungut

  • Dadang

    Member
    19 May 2011 at 3:27 pm
  • Dadang

    Member
    19 May 2011 at 3:27 pm

    Mohon sarannya,
    kalau transaksi dengan pemungut, kan kalau dibawah 1 juta (apakah dpp + ppn, atau dpp saja?)
    terus kode yang digunakan apa? 010 atw 020, karena saya pernah tanya AR katanya 080 mana yang bener yah….

  • ekayanto

    Member
    19 May 2011 at 3:38 pm

    Apakah yg dimasksud pemungut disini Benadaharawan Pemerintah?

    Kalo yang diserahkan BKP/JKP harus DPP + PPN….karena nilai transaksi < 1jt, maka PPN nya kita yang pungut, bukan mereka (pemungut). mereka hanya memungut PPN u/ transaski 1 jt atau lebih.

    Kode di Faktur u/ penyerahan ke Bendahara 020…. (bisa dilihat di PER-13/PJ/2010)
    CMIIW….

    Salam

  • Rewa

    Member
    19 May 2011 at 3:55 pm
    Originaly posted by Dadang:

    Mohon sarannya,
    kalau transaksi dengan pemungut, kan kalau dibawah 1 juta (apakah dpp + ppn, atau dpp saja?)
    terus kode yang digunakan apa? 010 atw 020, karena saya pernah tanya AR katanya 080 mana yang bener yah….

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 563/KMK.03/2003

    TENTANG

    PENUNJUKAN BENDAHARAWAN PEMERINTAH DAN KANTOR PERBENDAHARAAN DAN KAS NEGARA UNTUK
    MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS
    BARANG MEWAH BESERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA

    Pasal 4

    (1) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal :
    a.pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;

    artinya perusahaan rekanan bendaharawan ini yg memungut ppnnya,
    mengenai kode jenis transaksi di faktur pajak menggunakan kode 01

  • ekayanto

    Member
    19 May 2011 at 4:25 pm
    Originaly posted by ekayanto:

    Kode di Faktur u/ penyerahan ke Bendahara 020…. (bisa dilihat di PER-13/PJ/2010)

    Ralat…. bener rekan rewa kode faktur 01, karena penyerahannya tidak dipungut….jadi dianggap bukan penyerahan ke pemungut, bendahara sebagai pemungut hanya u/ transaksi 1 jt atau lebih, coz di e-spt kalo kode 02 artinya PPN nya dipungut oleh pemungut…sementara u/ transaksi ini PPN nya kita yg pungut. CMIIW

    Salam

  • begawan5060

    Member
    19 May 2011 at 5:30 pm
    Originaly posted by Dadang:

    karena saya pernah tanya AR katanya 080 mana yang bener yah….

    Ngawuuur…

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now