Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM PPN & PPH LPG 3 kg

  • PPN & PPH LPG 3 kg

     evan212 updated 13 years, 7 months ago 6 Members · 11 Posts
  • banjar

    Member
    27 June 2011 at 11:20 am

    to all :

    Agen LPG 3 Kg, Belum PKP, Jualan LPG Misal : 1,2 M ( Pajak Final & PPN Ditanggung Pemerintah ), ada Jasa Transprot Fee Misal: 150 Jtan, waktu nagih tdk mungut ppn, Pertanyaanya :
    1. Apa Harus PKP ?
    2. Waktu lapor PPH BAdan, ke2nya dimasukan di pendapatan, apa dikejar PPNnya sama fiskus untuk Transport feenya ?
    trims…

  • banjar

    Member
    27 June 2011 at 11:20 am
  • matrix

    Member
    27 June 2011 at 1:24 pm
    Originaly posted by banjar:

    ada Jasa Transprot Fee Misal: 150 Jtan, waktu nagih tdk mungut ppn, Pertanyaanya :

    bisa lebih detil penyerahan jasa transpotasi apa?penyerahan setahun berapa?150 jutaan?

    salam

  • ekayanto

    Member
    27 June 2011 at 2:58 pm

    Mungkin begini rekan, tidak semua SPBE punya armada angkutan (setahu saya yang punya armada angkutan yang SPPBE, P nya ada 2), untuk agen yang LPG yang ngambil LPG ke SPBE yang ga punya armada angkut, dan menyediakan sendiri armada angkutnya Agen LPG akan dapat transport fee dari pertamina. (SPBE/SPPBE hanya stasiun pengisian dan pendistribusian LPG, bukan penjual LPG…penjual LPG nya tetep PT. Pertamina, SPBE/SPPBE biasanya dapat Filling fee dan/atau Transport Fee saja).

    Saya coba menjawab pertanyaan rekan…
    Perusahan rekan Wajib PKP karena melakukan penyerahan BKP & JKP yang total penyerahannya lebih dari 600 jt, dan atas penyerahan JKP transport fee perusahaan rekan wajib memungut PPN 10% (karena Transport fee tidak mendapat fasilitas PPN), karena perusahaan rekan belum PKP…perusahaan ga boleh memungut PPN (mengeluarkan Faktur) maka PPN atas Transport fee jadi beban perusahaan rekan….CMIIW

    Salam…

  • banjar

    Member
    27 June 2011 at 4:22 pm

    Rekan Metrix : setahun JKPnya 150 Jtan…
    Rekan Eka : ya… seperti yang saya maksud :)….. trims…

  • ewox

    Member
    27 June 2011 at 4:31 pm
    Originaly posted by banjar:

    Rekan Metrix : setahun JKPnya 150 Jtan…
    Rekan Eka : ya… seperti yang saya maksud :)….. trims…

    apakah penyerahan tersebut termasuk penjualan LPGnya rekan. klo tidak salah di awal postkan disebutkan begini

    Originaly posted by banjar:

    Agen LPG 3 Kg, Belum PKP, Jualan LPG Misal : 1,2 M ( Pajak Final & PPN Ditanggung Pemerintah ),

  • ewox

    Member
    27 June 2011 at 4:33 pm

    karena walaupun barang yg dijual PPnnya ditanggung pemerintah, bukan berarti tidak wajib PKP.

  • ekayanto

    Member
    28 June 2011 at 9:45 am
    Originaly posted by ewox:

    karena walaupun barang yg dijual PPnnya ditanggung pemerintah, bukan berarti tidak wajib PKP.

    Kalo misalnya tidak ada penyerahan jasa angkutan, penyerahab elpiji 3 kg bisa dipersamakan dengan penyerahan BBM Bensin dan Solar oleh SPBU ga ya? Bensin atau Solar kan BKP juga tapi berdasarkan S-844/PJ.52/1992 pengusaha SPBU tidak perlu PKP karena kewajiban SPBU untuk memungut dan menyetor PPN yang terutang atas penyerahan bensin premium dan minyak solar telah dilakukan sepenuhnya melalui PERTAMINA….

    karena denger2….khusus untuk LPG 3 kg hampir sama dengan Bensin dan Solar kewajiban memungut dan menyetor PPN yang terutang dilakukan sepenuhnya melalui PERTAMINA

    mohon pencerahannya….

    Salam

  • ktfd

    Member
    24 September 2011 at 11:38 am
    Originaly posted by ewox:

    karena walaupun barang yg dijual PPnnya ditanggung pemerintah, bukan berarti tidak wajib PKP.

    sori nubruk lagi… he3… telat lagi…
    rekan ewox, saya asumsikan persh tsb harus "pkp", pertanyaannya adalah apa ppn masukan
    (jika ada) bisa dikreditkan??? krn persh tsb melakukan penyerahaan yg ppnnya ditanggung
    pemerintah (dtp), sedangkan di uu ppn tidak ada dtp melainkan "tdk dipungut" dan "dibebaskan".
    mohon penjelasan jk berkenan.
    salam.

  • ekayanto

    Member
    28 November 2011 at 5:02 pm
    Originaly posted by ktfd:

    rekan ewox, saya asumsikan persh tsb harus "pkp", pertanyaannya adalah apa ppn masukan
    (jika ada) bisa dikreditkan???

    Ijin menjawab rekan ewox… PPN Masukan atas pembelian gas dari PERTAMINA jelas ga bisa dikreditkan (kan yg bayar Negara (DTP)) mosok kita yg ngreditin, tapi PM selain pembelian gas (kalo ada) bisa dikreditkan.

    Originaly posted by ktfd:

    sedangkan di uu ppn tidak ada dtp melainkan "tdk dipungut" dan "dibebaskan".

    Bener setahu saya sejak 1 Januari 2001 fasilitas yang "diRidhoi" UU hanya ada 2 yaitu "tdk dipungut" dan "dibebaskan". saya rasa fasilitas DTP ini sifatnya temporary yg suatu saat bisa dicabut (pengaturannya pun cuma dengan PMK)

    CMIIW

    Salam

  • evan212

    Member
    28 November 2011 at 7:08 pm

    yang lebih bingung DTP terus agennya dapet PNBP yang dipersamakan dengan faktur pajak…ini aturan mengenai Wishana Migas gak pernah diperbaharui…

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now