Forum Ortax › Forums › Lain-lain › PPN sebelum dikukuhkan PKP
Tagged: PPN
kami harus membayar PPN untuk omzet 2022 memakai faktur normal dikurangi pajak masukan 80%, kami baru mendapat PKP per september 2024, dan sekarang kami memakai nilai lain untuk setiap faktur yang kami keluarkan (menurut AR ) krna bidang usaha kami freight forwarding dan invoice kami adalah freight charges.
2022 kami ditetapkan melebihi omzet 4,8 m dan kami harus mmenghitung PPN dengan memakai faktur normal 10 % dikurangi pajak masukan yang bisa dikreditkan 80%..
Apakah untuk menghitung ppn sebelum pkp harus seperti itu? sedangkan di 2022 invoice kami “freight charges” saja.. Apakah kami tidak bisa menggunakan hitungan nilai lain, meskipun tidak bisa dikreditkan??
tahun 2022 apakah sudah habis masa PP 23 0,5% ?