Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • PPN SOLAR

  • marialenny

    Member
    24 February 2012 at 10:39 am
  • marialenny

    Member
    24 February 2012 at 10:39 am

    kalau kita membeli solar apakah PPN nya bisa dikreditkan sebagai PPN Masukan ya?

  • hanif

    Member
    24 February 2012 at 10:44 am

    solarnya buat apa? Pabrik?

    Salam

  • hanif

    Member
    24 February 2012 at 10:44 am

    o ya, beli solarnya dimana?

    Salam

  • marialenny

    Member
    24 February 2012 at 10:51 am

    solarnya buat genset pabrik,
    belinya di cahaya sejati sejahtera
    trims

  • hanif

    Member
    24 February 2012 at 11:00 am
    Originaly posted by marialenny:

    solarnya buat genset pabrik,
    belinya di cahaya sejati sejahtera
    trims

    tentu bisa

    kalau boleh tau, cahaya sejati sejahtera tersebut agen atau distributor solar resmi pertamina ya?
    Sebab, agak janggal bila mereka PKP dan menerbitkan Faktur Pajak untuk penjualan solar tersebut.

    Salam

  • free85

    Member
    24 February 2012 at 11:20 am
    Originaly posted by hanif:

    Sebab, agak janggal bila mereka PKP dan menerbitkan Faktur Pajak untuk penjualan solar tersebut.

    Janggalnya dimana ya rekan hanif? Mohon pencerahannya.

  • Simonalim

    Member
    24 February 2012 at 11:48 am

    Iya, agak janggal juga.
    Setahu saya (krn tahu dr ortax) kalau BBM itu untuk penjualan ke masyarakat sudah tdk dikenakan PPN lagi.
    Mohon pencerahannya juga.. Xixixi..

  • hanif

    Member
    24 February 2012 at 1:30 pm
    Originaly posted by free85:

    Janggalnya dimana ya rekan hanif? Mohon pencerahannya.

    PPN atas BBM, termasuk solar dipungut oleh Pertamina. Bila perusahaan yang bernama cahaya sejati sejahtera tersebut adalah agen atau penyalur pertamina, tidak ada kewajiban bagi mereka untuk dikukuhkan sebagai PKP. Dengan demikian, tidak ada lagi PPN yang harus diperhitungkan.

    Salam

  • hanif

    Member
    24 February 2012 at 1:31 pm

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 10/PJ.51/1993

    TENTANG

    PENGENAAN PPN ATAS BAHAN BAKAR MINYAK (BBM)

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1993 dan adanya pertanyaan-pertanyaan mengenai pengenaan PPN atas Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

    Dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1993 tersebut telah diatur harga Bahan Bakar Minyak sebagai berikut :
    No Jenis BBM Harga
    ( Rp)

    1.
    2.
    3.
    4.
    5.
    6.
    7.
    Avigas
    Avtur
    Premium
    Minyak Tanah
    Solar
    Minyak Diesel
    Minyak Bakar

    420
    420
    700
    280
    380
    360
    240

    Sesuai dengan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, apabila dalam harga jual telah ditetapkan PPN menjadi bagian dari harga jual, maka PPN yang terutang dihitung 10/110 dari harga jual tersebut. Oleh karena harga BBM yang telah ditentukan dalam Keputusan Presiden tersebut merupakan harga jual kepada konsumen akhir, maka PPN sudah termasuk dalam harga jual tersebut Dengan demikian PPN dihitung 10/110 X harga jual.

    Khusus mengenai minyak tanah, berdasarkan harga yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1993, Menteri Dalam Negeri akan menentukan Harga Eceran Tertinggi Minyak Tanah sehingga seharusnya DPP PPN tidak dihitung berdasarkan harga yang ditentukan dalam Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1993 tersebut tetapi berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri. Namun demikian untuk sementara waktu sampai ada penegasan lebih lanjut, PPN hanya dikenakan sampai pada harga penyerahan oleh PERTAMINA.

    Mengingat harga yang sudah ditetapkan tersebut sudah termasuk PPN sampai pada tingkat konsumen akhir dan PPN yang terutang sudah dikenakan pada saat penyerahan dari PERTAMINA, [b]maka bagi pengusaha lain selain PERTAMINA tidak perlu mengenakan PPN lagi atas produk-produk tersebut dan bagi pengusaha yang dalam kegiatannya hanya semata-mata menyerahkan produk BBM seperti tersebut diatas, selain PERTAMINA tidak perlu dikukuhkan menjadi PKP. Sedangkan bagi pengusaha yang dalam usahanya selain menyerahkan BBM sebagaimana tersebut di atas juga menyerahkan BKP/JKP lainnya tetap harus dikukuhkan menjadi PKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[/b]

    Salam

  • marialenny

    Member
    25 February 2012 at 3:19 pm

    faktur pajaknya itu sudah saya laporkan dan saya mendapat surat dari KPP yang menyatakan bahwa faktur tersebut tidak sah…
    cuma kemaren saya belum begitu jelas alasan kenapa faktur tersebut tidak sah,
    terimakasih ya hanif atas pencerahannya,
    berarti saya harus membuat pembetulan…
    terimakasih teman2

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now