Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Tenaga Kerja
PPN Tenaga Kerja
Sore
Terima kasih atas jawaban dari rekan rekan , hal ini membantu saya.
melihat kutipan dari rekan hanif bahwa outsourching merupakan objek pajak.
yg mengenakan pajak berarti perusahaan out sourching kpd perusahaan saya , atau sebaliknya.terima kasih
salam ,
menyambung yg tadi apakah management fee bisa di bilang sebagai jasa nya outsourching
terima kasih
ikut nimbrung
Outsourching jika yang bayar gaji si penyedia tenaga kerja kena PPN sesuai SE – 05/PJ.53/2003. Dengan berlakunya UU No.42 tahun 2009 apakah SE tsb masih berlaku ya.. ?to rekan di atas saya, (anyway, nama penanya di atas saya tidak bisa ditulis karena mengandung kata s*hit, hehe lucu juga nih pengaman ortax)
Dalam tata urutan peraturan sepengetahuan saya demikian: sepanjang tidak pernah dicabut, atas hal-hal yang tidak bertentangan dengan UU baru SE-05 (semestinya) masih berlaku.
Dari aspek materi, tidak ada pertentangan antara SE-05 dan UU 42 khusus masalah jasa tenaga kerja. Penjelasannya begini.
SE-05 terbit untuk menjelaskan PP 144/2000 (yang terbit atas amanat UU 18/2000), dan kalau dilihat pasal 14 PP 144 tersebut (tentang jasa tenaga kerja) identik dengan penjelasan UU 42 atas jasa tenaga kerja pada pasal 4a ayat (3) huruf k. Mungkin copas ya 😀
Dengan demikian, penjelasan jasa tenaga kerja di SE-05 masih berlaku karena tidak bertentangan dan belum dicabut dengan aturan baru.
Rekan-rekan yang baik, saya ada pertanyaan nih, apakah hak-hak karyawan outsourcing di perusahaan outsourcing sama dengan hak karyawan tetap ?
terimakasih.
- Originaly posted by hendri1381:
pakah kita yg menggunakan jasa karyawan outsource dikenakan PPN atas gaji mereka ?
tidak rekan
Salam