Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › PPN Terutang Atas Kegiatan Membangun Sendiri
PPN Terutang Atas Kegiatan Membangun Sendiri
Dear Rekan Ortax,
1. Bagaimana pemberlakuan perhitungan PPN atas Kegiatan Membangun sendiri ( Total Biaya Rp 200.000.000,- )?
2. PPN membangun sendiri ini berlaku untuk WP OP atau WP BAdan?
3. Bagaimana ketentuan dan pemberlakuan PPN untuk WP OP yang bukan Pengusaha / Badan, melainkan rakyat biasa?Makasih
- Originaly posted by setyaindra27:
1. Bagaimana pemberlakuan perhitungan PPN atas Kegiatan Membangun sendiri ( Total Biaya Rp 200.000.000,- )?
berapa luas bangunan? jika luas paling sedikit 300 m2, dihitung 10%*40% dari total biaya
Originaly posted by setyaindra27:2. PPN membangun sendiri ini berlaku untuk WP OP atau WP BAdan?
WP OP maupun WP badan
Originaly posted by setyaindra27:3. Bagaimana ketentuan dan pemberlakuan PPN untuk WP OP yang bukan Pengusaha / Badan, melainkan rakyat biasa?
Dalam hal orang pribadi atau badan usaha yang melakukan kegiatan membangun sendiri belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kolom Nomor Pokok Wajib Pajak pada Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud diisi dengan :
a. angka 01 (nol satu) pada 2 (dua) digit pertama, untuk badan usaha;
b. angka 04 (nol empat) pada 2 (dua) digit pertama, untuk orang pribadi;
c. angka 0 (nol) pada 7 (tujuh) digit berikutnya;
d. angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan
e. angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir.Salam
- Originaly posted by yoyonunuyo:
berapa luas bangunan? jika luas paling sedikit 300 m2, dihitung 10%*40% dari total biaya
sebenarnya belum menjadi bangunan sich rekan, melainkan masih dalam bentuk pagar beton dan sebagian besi. mengenai bangunan, belum ada pembangunan bangunannya.jadi masih kosong.dihitung juga ya.
Originaly posted by yoyonunuyo:WP OP maupun WP badan
trus apa perlu kita lapor dalam bentuk PPN 1111, kan itu untuk WP yg sudah dikukuhkan sbg PKP?
ketentuannya bukan pada biaya tapi pada luas yang dibangun baik WP OP maupun badan, atau lebih jelas lihat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010.
Yang berubah luas yg kena PPN membangun sendiri 200 m2 diubah menjadi 300 m2, mulai 1 April 2010, PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri dikenakan atas kegiatan membangun sendiri dengan luas minimal 300 m2Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Besarnya DPP adalah 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
Atau tarif efektifnya adalah 4% dari jumlah biaya yang dibayarkan dan/atau dikeluarkan.Jangka Waktu dan Tempat Terutang Pajak
Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
Tempat PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan tersebut didirikan.- Originaly posted by setyaindra27:
trus apa perlu kita lapor dalam bentuk PPN 1111, kan itu untuk WP yg sudah dikukuhkan sbg PKP?
Lokasi bangunan berada di mana? Satu wilayah kerja dengan PKP tsb terdaftar?
- Originaly posted by hdjt:
ketentuannya bukan pada biaya tapi pada luas yang dibangun baik WP OP maupun badan, atau lebih jelas lihat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010.
Yang berubah luas yg kena PPN membangun sendiri 200 m2 diubah menjadi 300 m2, mulai 1 April 2010, PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri dikenakan atas kegiatan membangun sendiri dengan luas minimal 300 m2yup basisnya adaah luas bangunan.
kan bisa dilihat dari IMBnyaSalam
Terimakasih Rekan – Rekan Ortax semuanya.
- Originaly posted by begawan5060:
Lokasi bangunan berada di mana? Satu wilayah kerja dengan PKP tsb terdaftar?
saya kurang tau rekann begawan, karena nich kasus teman saya. kelihatannya masih dalam 1 kota / kabupaten denagn PKPnya.
- Originaly posted by setyaindra27:
sebenarnya belum menjadi bangunan sich rekan, melainkan masih dalam bentuk pagar beton dan sebagian besi. mengenai bangunan, belum ada pembangunan bangunannya.jadi masih kosong.dihitung juga ya.
rekan setya, kalau menurut saya sih belum terutang ppn kms, krn kan ndak ada bangunannya,
kan baru pagarnya yg dibangun, sedangkan ppn kms dikenakan atas pembangunan
bangunan/gedung.
salam. sama menurutku juga tidak terutang PPN, sepanjang pagar tersebut luasnya tidak melebii 300 m2
- Originaly posted by hutomoming:
sepanjang pagar tersebut luasnya tidak melebii 300 m2
rekan hutomo, jadi kalau pagar tsb >= 300m2 baru kena ppn kms, kok bisa ya…
padahal yg kena ppn kms kan "bangunan/gedung", pagar kan bukan bangunan/gedung.
salam. Coba rekan lihat definisi bangunan u/ Kegiatan Membangun Sendiri di Pasal 2 ayat 4 PMK-39/PMK.03/2010 saya rasa tembok pun bisa masuk kategori bangunan. CMIIW
Salam
- Originaly posted by ktfd:
rekan setya, kalau menurut saya sih belum terutang ppn kms, krn kan ndak ada bangunannya,
kan baru pagarnya yg dibangun, sedangkan ppn kms dikenakan atas pembangunan
bangunan/gedung.Udah ada IMBnya apa belum?? Kanwil akan utus Acc. Representative dari data IMB.. Klo IMB sudah di atas 300m2, walaupun cuma pagar, dikenakan PPN atas pembangunan pagar tersebut.. Pagar kan bangunan juga.