Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN untuk International Freight Forwarding
PPN untuk International Freight Forwarding
Salam Rekan,
Mohon pencerahannya, saya bekerja di perusahaan yang bergerak di Bidang International Freight Forwarder (Jasa Pengurusan Transportasi)
Dalam hal jasa yang kami berikan adalah Proses Customs Clearance agar barang diterima sampai ketempat tujuan baik impor maupun ekspor mulai dari booking kapal hingga proses di bea cukai-nya.
Misal: PT A sebagai pemilik barang ingin mengekspor barang ke China dengan jasa Forwarding dari PT B yang ada diluar negeri (negara tujuan ekspor), namun si PT A & B memakai perusahaan forwarding kami juga sebagai perantara yang berada di dalam negeri sebagai negara asal. Dan untuk penagihan atas jasa yang kami berikan ditagihkan kepada si A & B sesuai dengan perjanjian di awalnya.
pertanyaan saya adalah bagaimana perlakuan PPN:
– Atas jasa yang kami tagihkan ke PT A (exportir)?
– Atas jasa yang kami tagihkan ke PT B (forwarding negara tujuan expor)?Atas bantuannya saya ucapkan banyak terima kasih.
Salam