Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN untuk KLU Angkutan plat kuning g kena PPN, biaya nya ? ..
PPN untuk KLU Angkutan plat kuning g kena PPN, biaya nya ? ..
Rekan, sorry ane newcomer dipajak nih karena ketiban "rejeki" yg urus pajak resign.. mo tanya : perusahaan sy lg diperiksa untuk pajak 2011 krn SPT PPH Badan Rugi. Perusahaan sy bergerak di bidang angkutan sluruh mobil plat kuning ( Tidak mungut PPN ). pemeriksa pajak bilang untuk biaya pemelihraan da suku cadang juga g boleh dikurangkan sbg biaya pengurang penghsl bruto. apak demikian ??? pdhl pemeriksaan pajak seblumnya lolos dan dijadikan pengurang ..
Rekan, sorry ane newcomer dipajak nih karena ketiban "rejeki" yg urus pajak resign.. mo tanya : perusahaan sy lg diperiksa untuk pajak 2011 krn SPT PPH Badan Rugi. Perusahaan sy bergerak di bidang angkutan sluruh mobil plat kuning ( Tidak mungut PPN ). pemeriksa pajak bilang untuk biaya pemelihraan da suku cadang juga g boleh dikurangkan sbg biaya pengurang penghsl bruto. apak demikian ??? pdhl pemeriksaan pajak seblumnya lolos dan dijadikan pengurang ..
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ __________________________________________
16 November 2010SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 119/PJ/2010TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UMUM DI JALANPeraturan tersebut adalah untuk PPN.
Originaly posted by suree77:Rekan, sorry ane newcomer dipajak nih karena ketiban "rejeki" yg urus pajak resign.. mo tanya : perusahaan sy lg diperiksa untuk pajak 2011 krn SPT PPH Badan Rugi. Perusahaan sy bergerak di bidang angkutan sluruh mobil plat kuning ( Tidak mungut PPN ). pemeriksa pajak bilang untuk biaya pemelihraan da suku cadang juga g boleh dikurangkan sbg biaya pengurang penghsl bruto. apak demikian ??? pdhl pemeriksaan pajak seblumnya lolos dan dijadikan pengurang ..
Case di atas adalah untuk PPh Badan, jadi yang berlaku UU PPh badan. Sepanjang biaya tersebut untuk memperoleh, mendapatkan dan memelihara penghasilan ,maka bisa dibiayakan.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ __________________________________________
16 November 2010SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 119/PJ/2010TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UMUM DI JALANPeraturan tersebut adalah untuk PPN.
Originaly posted by suree77:Rekan, sorry ane newcomer dipajak nih karena ketiban "rejeki" yg urus pajak resign.. mo tanya : perusahaan sy lg diperiksa untuk pajak 2011 krn SPT PPH Badan Rugi. Perusahaan sy bergerak di bidang angkutan sluruh mobil plat kuning ( Tidak mungut PPN ). pemeriksa pajak bilang untuk biaya pemelihraan da suku cadang juga g boleh dikurangkan sbg biaya pengurang penghsl bruto. apak demikian ??? pdhl pemeriksaan pajak seblumnya lolos dan dijadikan pengurang ..
Case di atas adalah untuk PPh Badan, jadi yang berlaku UU PPh badan. Sepanjang biaya tersebut untuk memperoleh, mendapatkan dan memelihara penghasilan ,maka bisa dibiayakan.
Baca Ps 10 PP 94/2010..
Baca Ps 10 PP 94/2010..
untuk boss accurate sama begawan5060 thanks buat pencerahannya.
Lalu ( nambah soal nih ) , untuk faktur pajak pembelian kendaraan bisa dikreditkan ga sebagai FP masukan? info saja kendaraannya digunakan untuk angkut semen dan tidak mungut PPN.untuk boss accurate sama begawan5060 thanks buat pencerahannya.
Lalu ( nambah soal nih ) , untuk faktur pajak pembelian kendaraan bisa dikreditkan ga sebagai FP masukan? info saja kendaraannya digunakan untuk angkut semen dan tidak mungut PPN.Apakah sudah dapat jawaban nya ?