Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPn untuk pembelian aktiva tetap
PPn untuk pembelian aktiva tetap
rekan – rekan saya mau menanyakan ttg PPPn pada pembelian aktiva tetap…
di ilustrasikan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Trading & manufaktur dalam bulan april mengimpor 2 mesin :
–mesin A : seharga 1.500.000 ( utk dijual kembali/ak lancar) (pembayran lunas)
PPn 10%: 150.000
–mesin B : seharga 1.000.000 ( aktiva tetap ) (pembayran lunas)
PPn 10%: 100.000
yang saya ingin tanyakan : bagaimana perlakuan atas PPn masukan yang aktiva tetap?apakah di kreditkan? bila di kreditkan apakah akan terjadi lebih bayar?dan bila terjadi lebih bayar bagaimanakah pencatatannya?mohon bantuannya… salam
- Originaly posted by jare:
mesin B : seharga 1.000.000 ( aktiva tetap ) (pembayran lunas)
PPn 10%: 100.000
yang saya ingin tanyakan : bagaimana perlakuan atas PPn masukan yang aktiva tetap?apakah di kreditkan? bila di kreditkan apakah akan terjadi lebih bayar?dan bila terjadi lebih bayar bagaimanakah pencatatannya?yup dikreditkan sepanjang faktur pajaknya dapat dikreditkan sesuai uu ppn no 42 tahun 2009
bila terjadi lebih bayar maka atas kelebihannya dapat dikompensasi ke masa yang akan datang.
enaknya sih PPN anda gabungin aja dengan harga barangnya (atas aktiva tetap lho), lalu susutkan…..tdk resiko lebih bayar.
berarti maksud rekan edytono seprti ini…
1.500.000+110.000 = 2.610.000
–Pembelian 2.610.000
–PPn-Maskan 150.000
————–kas/bank 2.760.000mohon koreksi nya…
salam
- Originaly posted by jare:
yang saya ingin tanyakan : bagaimana perlakuan atas PPn masukan yang aktiva tetap?
Perlakuannya ya sama dengan Pajak masukan biasanya.
Originaly posted by jare:apakah di kreditkan?
bisa dikreditkan.
Originaly posted by jare:bila di kreditkan apakah akan terjadi lebih bayar?
Apakah anda juga mengeluarkan Faktur Pajak (PPN Keluaran), kalau PPN keluaran lebih kecil dari PPN masukan, kelebihannya bisa dikompensasi ke bulan berikutnya.
Originaly posted by jare:dan bila terjadi lebih bayar bagaimanakah pencatatannya?
Pencatatannya tentunya dari SPM PPN yang anda laporkan.
Kalau anda tanyakan jurnal pembeliannya:
Apabila Invoice digabung :Dr. Aktiva Tetap – Mesin ………………. 2.500.000
PPN Masukan ……………………….. 250.000
Cr. Kas/Bank…………………………………… ………….. 2.750.000.Salam.
- Originaly posted by handokotjk:
Pencatatannya tentunya dari SPM PPN yang anda laporkan.
Kalau anda tanyakan jurnal pembeliannya:
Apabila Invoice digabung :Dr. Aktiva Tetap – Mesin ………………. 2.500.000
PPN Masukan ……………………….. 250.000
Cr. Kas/Bank…………………………………… ………….. 2.750.000.bukannya mesin A aktiva lancar(utk dijual kembali) rekan Handoko
- Originaly posted by gitzky:
bukannya mesin A aktiva lancar(utk dijual kembali)
1. mesin termasuk dalam aktiva tetap "jika" hanya digunakan untuk operasional perusahaan dan tidak untuk dijual kembali.
2. mesin termasuk dalam aktiva lancar "jika" masuk sebagai persediaan dalam perusahaan yang kegiatan utamanya menjual mesin sebagai barang dagangan. Pencatatannya tentunya dari SPM PPN yang anda laporkan.
Kalau anda tanyakan jurnal pembeliannya:
Apabila Invoice digabung :Dr. Aktiva Tetap – Mesin ………………. 2.500.000
PPN Masukan ……………………….. 250.000
Cr. Kas/Bank…………………………………… ………….. 2.750.000.bukannya mesin A akiva lancar (utk dijual kembali)
sorry double post..
ada 2 transaksi yg berbeda dari ilustrasi tsb
1. atas barang dijual kembali jurnal sbb :
Pembelian 1.500.000
PPN masukan 150.000
Kas/bank 1.650.0002. atas aktiva tetap dipakai sendiri
aktiva tetap/mesin 1.100.000
kas/bank 1.100.000
atas aktva tsb disusutkan perbulan sesaui regulasi perusahaan.smoga membantu.