Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM PPN untuk pengadaan Sembako Ke rumah sakit

  • PPN untuk pengadaan Sembako Ke rumah sakit

     ingintahupajak updated 13 years, 11 months ago 12 Members · 15 Posts
  • calangona

    Member
    23 December 2010 at 9:34 am
  • calangona

    Member
    23 December 2010 at 9:34 am

    Dear rekan ortax…

    Ada perusahaan yang selama ini sebagai rekanan dari rumah sakit pemerintah yang mensuplai bahan makanan kerumah sakit seperti beras, ikan, telor, sayur dll, minyak goreng dll.
    Menurut UU PPN sembako mendapat fasilitas besas PPN. Tetapi dari bendahara pemerintah mengatakan bahwa ditahun 2011 pengadaan sembako dikenakan PPN karena katanya ada aturan baru, dan saya sudah coba cari aturannya tapi ga ketemu.
    Moohon pencerahannya atas masalah ini dan apakah memang ada aturan baru yang mengatur tentang hal itu.

    Thanks sebelumnya.

  • begawan5060

    Member
    23 December 2010 at 11:10 pm
    Originaly posted by calangona:

    Menurut UU PPN sembako mendapat fasilitas besas PPN. Tetapi dari bendahara pemerintah mengatakan bahwa ditahun 2011 pengadaan sembako dikenakan PPN karena katanya ada aturan baru, dan saya sudah coba cari aturannya tapi ga ketemu.
    Moohon pencerahannya atas masalah ini dan apakah memang ada aturan baru yang mengatur tentang hal itu.

    Dari dulu sampai sekarang kebutuhan pokok tidak terutang PPN, hal itu di sebutkan dalam Psl 4A(2) huruf b UU PPN, sbb :
    Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi:
    1. beras;
    2. gabah;
    3. jagung;
    4. sagu;
    5. kedelai;
    6. garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
    7. daging, yaitu daging segar yang diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
    8. telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;

    9. susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
    10. buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
    11. sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.

    Jadi pemasok "sembako" harus dirinci dan dipisah, mana yang terutang PPN mana yang tidak…

  • iqbalfathoni

    Member
    24 December 2010 at 11:10 am

    setujuh bro ………….

  • lingga

    Member
    24 December 2010 at 11:17 am
    Originaly posted by calangona:

    Tetapi dari bendahara pemerintah mengatakan bahwa ditahun 2011 pengadaan sembako dikenakan PPN karena katanya ada aturan baru

    sebaiknya rekan tanyakan dulu kebendahara tersebut.. rujukan yg katanya ada aturan baru,, aturan yang mana.. minta ditunjukan aja.. biar ga asal..

    salam

  • fee

    Member
    24 December 2010 at 11:19 am
    Originaly posted by lingga:

    sebaiknya rekan tanyakan dulu kebendahara tersebut.. rujukan yg katanya ada aturan baru,, aturan yang mana.. minta ditunjukan aja.. biar ga asal..

    Sependapat

  • calangona

    Member
    26 December 2010 at 5:45 pm

    Makasih atas pencerahan rekan-rekan sekalian…

  • hanif

    Member
    26 December 2010 at 6:46 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Dari dulu sampai sekarang kebutuhan pokok tidak terutang PPN, hal itu di sebutkan dalam Psl 4A(2) huruf b UU PPN, sbb :
    Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi:
    1. beras;
    2. gabah;
    3. jagung;
    4. sagu;
    5. kedelai;
    6. garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
    7. daging, yaitu daging segar yang diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
    8. telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;

    9. susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
    10. buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
    11. sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.

    Jadi pemasok "sembako" harus dirinci dan dipisah, mana yang terutang PPN mana yang tidak…

    mantaap

    Salam

  • patrikpuff

    Member
    27 December 2010 at 9:02 am

    dear rekan2 ortax..

    saya pernah mendengar, bahwasanya rumah kos-kosan dan warteg juga dikenakan PPN..
    apakah benar ada aturan baru yang mengatur hal trsbut..???

    tks before…:))

  • Noel

    Member
    27 December 2010 at 12:02 pm

    barang kebutuhan pokok atau sembako, bukan barang bebas PPN, melainkan sudah menjadi Barang Tidak Kena Pajak, dengan kata lain tidak terutang PPN, setahu saya, tidak ada aturan baru tentang pengenaan PPN atas sembako, asalkan sembako tsb memenuhi syarat di UU PPN, yaitu belum diolah lebih lanjut

  • mr-achmad

    Member
    17 March 2011 at 6:08 am

    Rekan2..selain UU PPN no. 42 tahun 2009 ada tidak peraturan lain yang melengkapi pelaksanaan psl 4A(2) huruf b tersebut ? makasih…

  • adiatma

    Member
    25 March 2011 at 9:51 am

    rekan,kalaupun semabako dijadikan masakan atau sayuran atau apapun tidak akan pernah kena PPN karena termasuk jasa boga dan catering yang bukan objek pajak PPN. jadi beras, sayur, daging dari sejak beli sampai jadi makanan bukan objek PPN, terimakasih

  • leibe

    Member
    22 August 2011 at 2:58 pm

    Berarti jika barang kebutuhan pokok sudah melewati proses dalam hal ini pengepakan, berarti sudah terutang PPN ya?

    Tanpa kita melihat kepada siapa kita menjual barang tersebut apakah kepada PKP ataupun Non-PKP tetap terutang PPN jika sudah melewati suatu proses (dalam hal ini pengepakan) ?

    Terima kasih.

  • ingintahupajak

    Member
    22 August 2011 at 4:39 pm
    Originaly posted by patrikpuff:

    dear rekan2 ortax..

    saya pernah mendengar, bahwasanya rumah kos-kosan dan warteg juga dikenakan PPN..
    apakah benar ada aturan baru yang mengatur hal trsbut..???

    tks before…:))

    Itu hanya gosip media rekan, hehehe..
    Untuk kos2an yang kamarnya kurang dari 10, bisa jadi terutang PPN ketika pemilik kos sudah PKP.
    Namun untuk warteg, telah disampaikan di atas, bukan merupakan BKP.

    Originaly posted by mr-achmad:

    Rekan2..selain UU PPN no. 42 tahun 2009 ada tidak peraturan lain yang melengkapi pelaksanaan psl 4A(2) huruf b tersebut ? makasih…

    Tidak ada aturan lainnya karena saya rasa sudah jelas diatur di level UU rekan, heheheh..

    CMIIW

  • ingintahupajak

    Member
    22 August 2011 at 4:43 pm
    Originaly posted by adiatma:

    rekan,kalaupun semabako dijadikan masakan atau sayuran atau apapun tidak akan pernah kena PPN karena termasuk jasa boga dan catering yang bukan objek pajak PPN.

    Karena masuknya ke makanan dan minuman yang disajikan di warung makan, restoran dsb = bukan BKP 🙂

    Originaly posted by leibe:

    Berarti jika barang kebutuhan pokok sudah melewati proses dalam hal ini pengepakan, berarti sudah terutang PPN ya?

    Tanpa kita melihat kepada siapa kita menjual barang tersebut apakah kepada PKP ataupun Non-PKP tetap terutang PPN jika sudah melewati suatu proses (dalam hal ini pengepakan) ?

    Terima kasih.

    tidak semua yang diolah menjadi terutang. Silahkan disimak lagi ketentuannya rekan 🙂

    CMIIW

Viewing 1 - 15 of 15 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now