Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM PPN untuk Perusahaan Asing

  • PPN untuk Perusahaan Asing

     suyanto99 updated 16 years, 4 months ago 2 Members · 5 Posts
  • Kus

    Member
    23 September 2008 at 3:27 pm
  • Kus

    Member
    23 September 2008 at 3:27 pm

    Dear rekan-rekan ORTAX
    Saya ada masalah PPN ,mau tanya dikit
    Perusahaan tempat saya bekerja bergerak di bidang pengangkutan darat.selama ini faktur pajak yang saya terbitkan adalah untuk customer Dalam Negeri.
    Bagaimana kalau jasa pengangkutan tersebut saya tagih ke Perusahaan Asing,karena pembayarannya adalah melalui bank asing yang di Singapura.
    Bagaimanakah cara membuka Faktur Pajak untuk perusahaan asing tersebut ?

    Thx

  • suyanto99

    Member
    23 September 2008 at 4:02 pm
    Originaly posted by kus:

    Bagaimana kalau jasa pengangkutan tersebut saya tagih ke Perusahaan Asing

    Penyerahan JKP nya di dalam daerah Pabean atau Luar Daerah Pabean?

  • Kus

    Member
    23 September 2008 at 4:07 pm

    Pak Suyanto, penyerahan JKP nya di dalam daerah Pabean

  • suyanto99

    Member
    23 September 2008 at 4:10 pm

    Kalau penyerahan JKP di dalam daerah Pabean berarti masih objek PPN.
    Mungkin dapat diterbitkan FP Sederhana saja untuk Penyerahan JKP ini.
    Asumsinya Perusahaan Asing kan bukan PKP.
    Mohon koreksinya…

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now