Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN untuk Perusahaan Asing
PPN untuk Perusahaan Asing
Dear rekan-rekan ORTAX
Saya ada masalah PPN ,mau tanya dikit
Perusahaan tempat saya bekerja bergerak di bidang pengangkutan darat.selama ini faktur pajak yang saya terbitkan adalah untuk customer Dalam Negeri.
Bagaimana kalau jasa pengangkutan tersebut saya tagih ke Perusahaan Asing,karena pembayarannya adalah melalui bank asing yang di Singapura.
Bagaimanakah cara membuka Faktur Pajak untuk perusahaan asing tersebut ?Thx
- Originaly posted by kus:
Bagaimana kalau jasa pengangkutan tersebut saya tagih ke Perusahaan Asing
Penyerahan JKP nya di dalam daerah Pabean atau Luar Daerah Pabean?
Pak Suyanto, penyerahan JKP nya di dalam daerah Pabean
Kalau penyerahan JKP di dalam daerah Pabean berarti masih objek PPN.
Mungkin dapat diterbitkan FP Sederhana saja untuk Penyerahan JKP ini.
Asumsinya Perusahaan Asing kan bukan PKP.
Mohon koreksinya…