Forum Ortax › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › PPN versus Pajak Daerah
PPN versus Pajak Daerah
Assalamu'alaikum wrwb,
Selamat Siang rekan-rekan ortax
Mohon bantuan dan pencerahannya :
1. Perusahaan A adalah pusat kebugaran yang menyediakan jasa kebugaran (yoga, dsb)
2. Selain menyerahkan jasa kebugaran, perusahaan A juga menjual makanan, minuman, pakaian dan perlengkapan olahraga yang sifatnya konsinyasi dari perusahaan B
Pertanyaannya :
1. Apakah atas penyerahan makanan dan minuman serta perlengkapan olahraga lainnya terhutang PPN atau Pajak Pembangunan 1 atau keduanya ya?
2. Bilamana atas penyerahan tersebut hanya terhutang Pb 1, bagaimana dengan Faktur Pajak yang kami terima dari penyerahan BKP konsinyasi oleh perusahaan B, apakah masih berlaku mekanisme pengkreditan PM dan PKTerima kasih atas jawabannya
WassalamUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 42 Ayat 1 Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran. Pasal 42 Ayat 2 huruf (i) Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah panti pijat, refleksi, mandi uap/SPA, dan pusat kebugaran (fitness center).
Amar Putusan Makamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XI/2013 Tahun 2013 menyatakan bahwa pusat kebugaran (fitness center) termasuk dalam objek pajak hiburan.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2010 jo Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pajak Hiburan. Pasal 3 Ayat 1 Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran. Pasal 3 Ayat 2 huruf (j) Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah panti pijat, refleksi, mandi uap/SPA, dan pusat kebugaran (fitness center). Pasal 1 Angka 12 Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyerahan jasa sebagai pembayaran kepada penyelenggara hiburan.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1993 Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Pasal 4A Ayat 3 huruf h jenis jasa yang tidak dikenakan PPN adalah jasa kesenian dan hiburan.
Makanan dan minuman apabila tidak terpisahkan NPWPD/NOPD nya maka pembayaran dikenakan pajak hiburan. Kecuali untuk pakaian dan perlengkapan olahraga dikenakan PPN.
PM dapat dikreditkan atas penjualan pakaian dan perlengkapan olahraga. Untuk makanan dan minuman dikecualikan pemungutan PPN karena telah dikenakan Pajak Daerah