Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM PPn Yang Di Bebaskan

  • PPn Yang Di Bebaskan

     Tristalina updated 13 years, 11 months ago 10 Members · 17 Posts
  • bayem

    Member
    9 July 2011 at 9:10 am
    Originaly posted by bonek76:

    Misal Pers A adalah PPn Yang dibebaskan kode 8 , Kemudian Perusahaan B ada Perusahaan Kode 1, Jadi Untuk Perusahaan B itu kalau Membuat FP Pajaknya apakah tetap menggunakan kode 010 atau 080. begitu saudara , thanks sebelumnya

    maaf, saya agak bingung baca pertanyaannya,, tetapi intinya adalah penggunaan kode 08 atau kode 010 dalam faktur pajak tergantung BKP atau JKP yang dijual. kalo memang termasuk barang yang dibebaskan dari PPN sebagaimana pasal 16B UU PPN, maka kode faktur yang digunakan adalah kode 080. tetapi bila barang yang dijual adalah barang yang terutang PPN, maka kode yang digunakan adalah kode 010. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat di lampiran PER 13 tahun 2010

  • Tristalina

    Member
    20 July 2011 at 10:51 am

    Rekan ortax semua,

    menyambung ttg pembahasan diatas, apakah BKP yg pd saat perolehannya, PPNnya dibebaskan, dapat diperjualbelikan lagi? jika dapat apakah BKP tsb hrs dikenakan PPN?

Viewing 16 - 17 of 17 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now