Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPn Yang Di Bebaskan
- Originaly posted by bonek76:
Misal Pers A adalah PPn Yang dibebaskan kode 8 , Kemudian Perusahaan B ada Perusahaan Kode 1, Jadi Untuk Perusahaan B itu kalau Membuat FP Pajaknya apakah tetap menggunakan kode 010 atau 080. begitu saudara , thanks sebelumnya
maaf, saya agak bingung baca pertanyaannya,, tetapi intinya adalah penggunaan kode 08 atau kode 010 dalam faktur pajak tergantung BKP atau JKP yang dijual. kalo memang termasuk barang yang dibebaskan dari PPN sebagaimana pasal 16B UU PPN, maka kode faktur yang digunakan adalah kode 080. tetapi bila barang yang dijual adalah barang yang terutang PPN, maka kode yang digunakan adalah kode 010. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat di lampiran PER 13 tahun 2010
Rekan ortax semua,
menyambung ttg pembahasan diatas, apakah BKP yg pd saat perolehannya, PPNnya dibebaskan, dapat diperjualbelikan lagi? jika dapat apakah BKP tsb hrs dikenakan PPN?