Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM PPN yang dibebaskan pada perusahaan Penerbit dan Perlakuan Akuntansinya

  • PPN yang dibebaskan pada perusahaan Penerbit dan Perlakuan Akuntansinya

     dwiputras updated 15 years ago 4 Members · 7 Posts
  • chimyismy

    Member
    24 June 2010 at 12:16 pm
  • chimyismy

    Member
    24 June 2010 at 12:16 pm

    saya mau bertanya,bagaimana pelakuan akuntansi terhadap PPN yang di bebaskan terutama pada perusahaan penerbit??
    [b]yang saya tau karena penerbit buku pelajaran dan buku agama mendapat fasilitas pembebasan PPN maka tidak membayar PPN nya?tetapi hanya melapor saja?apakah benar??
    lantas bagaimana yang benar tentang pemungutan PPN nya kepada customernya??
    dan yang saya tahu pajak masukan nya tidak dapat dikreditkan kan?lantas apakah dalam pencatatan akuntansinya dimasukan ke account apa??dan seharusnya tetap membuat account khusus pajak masukan atau tidak??
    sekian dulu mohon dijawab…
    PPN yang dibebaskan pada perusahaan Penerbit dan Perlakuan Akuntansinya[/b]

  • chimyismy

    Member
    24 June 2010 at 12:45 pm

    tolongin saya dong,,penting nih….

  • anton_jorito

    Member
    24 June 2010 at 1:20 pm

    Benar…! sesuai PP no 38 tahun 2003, yang pelaksanaannya diatur dalam Peratuan MENKEU no 370/KMK/2003, faktur pajak harus dibubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 146 TAHUN 2000 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP NOMOR 38 TAHUN 2003".

  • Ewed

    Member
    24 June 2010 at 2:19 pm
    Originaly posted by chimyismy:

    saya mau bertanya,bagaimana pelakuan akuntansi terhadap PPN yang di bebaskan terutama pada perusahaan penerbit??

    dicatat "Rp 0,-"

    Originaly posted by chimyismy:

    tetapi hanya melapor saja?apakah benar??

    benar .. lapor dpp dan ppn di kolom dibebaskan

    Originaly posted by chimyismy:

    pemungutan PPN nya kepada customernya??

    maksudny???? kl dibebaskan apa yg mesti dipungut??

    Originaly posted by chimyismy:

    saya tahu pajak masukan nya tidak dapat dikreditkan kan?

    dasar hukumnya apa? krn setahu saya dpt dkreditkan tp tidak semua ada perhtungannya tu……

    Originaly posted by chimyismy:

    akuntansinya dimasukan ke account apa??

    akun pajak masukan jika dkreditkan
    akun biaya jika tdk dkrditkan

    salam

  • chimyismy

    Member
    25 June 2010 at 8:27 pm

    anton : iya trima kasih peraturan tersebut sudah saya baca,dlm peraturan tersebut tertera pajak masukan nya tidak dapat dikreditkan ya?thanks.

    ewed: terima kasih sudah jawab detail banget,,saya mw tanya lagi :
    1. yd dmksud dcatat "Rp.0" itu dicatat dmana ya??perusahaan yg mencatat??
    2.maksud nya pada saat perusahaan melakukan penjualan, customer dikenakan pajak atau tidak??atau hanya membayar sesuai harga penjualan saja??karena DPP nya kan dari jumlah penjualan ya??
    3,PM yg tidak dpat dikreditkan tertera di peraturan pemerintah dan KMK yg pernah saya baca.benar ga ya?
    4. jadi perusahaan penerbit tidak mempunyai SSP ya karena hanya melapor saja??
    sekian dulu,,mohon dijawab,,maaf banyak tanya karena saya mhasiswi yg masih awam..terima kasih..

  • dwiputras

    Member
    28 June 2010 at 10:34 am

    Minta izin menjawb, rekan ewed.

    Originaly posted by chimyismy:

    1. yd dmksud dcatat "Rp.0" itu dicatat dmana ya??perusahaan yg mencatat??

    iya, di pembukuan si penjual.

    Originaly posted by chimyismy:

    2.maksud nya pada saat perusahaan melakukan penjualan, customer dikenakan pajak atau tidak??

    tidak. pajaknya kan nol. Jadi hanya membayar DPP.

    Originaly posted by chimyismy:

    3,PM yg tidak dpat dikreditkan tertera di peraturan pemerintah dan KMK yg pernah saya baca.benar ga ya?

    setuju dengan rekan chimyismy.

    Pasal 4 PP 146 tahun 2000: Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.

    Originaly posted by chimyismy:

    4. jadi perusahaan penerbit tidak mempunyai SSP ya karena hanya melapor saja??

    ya

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now