Halo Rekan.. Mohon bantuannya..
Jika modal CV belum dilaporkan dalam setiap SPT OP direktur, sementara CV ini didirikan tahun 1998 dengan setoran modal awal 150jt dan ada tambahan modal setiap tahunnya yang berasal dari laba perusahaan sehingga modal akhir 2020 sebesar 600jt, nilai manakah yang dihitung untuk mengikuti PPS (tahun 2016 sudah ikut tax amnesty dan modal ini belum dilaporkan juga dalam tax amnesty), dan menggunakan kebijakan yang mana?
Kasus yang kedua, jika memiliki asuransi unit link yang terdaftar tahun 2013, dan belum dilaporkan saat tax amnesti, juga belum dilaporkan di SPT OP, kebijakan mana yang dipakai untuk ikut PPS dan nilai saldo tahun berapa yang dipakai untuk perhitungannya?
Terimakasih
kasus 1, ikut kebijakan ke 1 yakni 8% dengan total selisih yang belum dilaporkan
kasus 2, bisa ikut skema pembetulan saja selama biaya asuransinya msh relevan dengan penghasilan yang didapat
Viewing 1 - 2 of 2 posts