Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Program Pengungkapan Sukarela (PPS) PPS dan SPT tidak bisa pembetulan

  • PPS dan SPT tidak bisa pembetulan

  • cookie

    Member
    24 January 2022 at 4:33 pm

    Hello maaf nanya..

    1. saya ada asset luar negeri yang atas nama Papa dan saya. Waktu TA sebelumnya sudah lapor full ke SPT papa saja. tapi hasil sewa belum di laporkan renana di PPS ini laporkan sewa.

    tetapi problem adalah ternyata seharusnya waktu itu lapor ke SPT saya dan Papa tidak bisa full ke SPT papa saja. nanya masalah ini ke konsultant seminar hanya di jawab tidak bisa pembetulan kalau mau ke PPS, harus pilih PPS atau pembetulan. Di kasih solusi selama2 nya lapor penghasilan ke papa saja, sedangkan bukti potong luar negeri itu papa dan saya.

    apakah ada solusi lain..? apakah bisa anggap thn 2021, baru hibah asset ke anak separuh? atau ada solusi lain..? thank you..

  • harind

    Member
    25 January 2022 at 2:10 pm

    rekan mau tau lebih detail agar bisa berpendapat:

    1. tanya itu asetnya atas satu bagunan/ruangan tapi secara kepemilikan bersama atau memang ada 2 aset dan pemiliknya masing2?

    2. apakah penghasilan sewanya ditransfer ke 1 akun/2 akun (rekan dan ayah)? dan ditransfer sejak tahun kapan?

    3. rekan ikut TA sebelumnya? dan apakah hasil transferan sewa tersebut sudah rekan laporkan diperiode sebelumnya?

  • cookie

    Member
    8 February 2022 at 10:01 am

    Hello

    1. Assetnya ada satu apartment, kepemilikan bersama

    2. Sewanya di transfer ke satu akun (anak) saja. dan sudah di transfer sejak thn 2018

    3. Ikut, tapi saat itu lapor asset tersebut kepemilikan atas nama Ayah di Spt ayah (tidak kepikir mau bagi dua saat itu, assumsi seperti rekening bank cukup salah satu lapor) Belum pernah lapor di SPT jadi rencana pas ada PPS, mulai lapor..

    thank you

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now