Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Program Pengungkapan Sukarela (PPS) PPS Jadi Kesempatan Untuk Lapor Harta Warisan di SPT

  • PPS Jadi Kesempatan Untuk Lapor Harta Warisan di SPT

  • Riko Fatih Akbar

    Member
    21 December 2021 at 9:36 pm

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak wajib pajak yang memiliki harta namun belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahun pajak agar mengikuti program pengungkapan sukarela. Berlaku bagi harta yang dimiliki sendiri maupun warisan hingga hibah. Misalnya rumah warisan.

    “Kalau anda masih punya harta warisan, diberikan dari mertua, atau hibah entah dari hamba Allah tapi belum disampaikan di dalam SPT anda, ini kesempatannya anda melakukannya,” ujarnya dalam Sosialisasi UU HPP, Jumat (17/12/2021).

    Kesempatan ini diberikan selama enam bulan yakni mulai 1 Januari hingga 31 Juni 2022. Artinya, program ini akan mulai berlangsung dalam beberapa pekan ke depan.

    “Banyak masyarakat yang waktu tax amnesty 2016-2017 itu belum ikut atau belum menyampaikan seluruh kewajibannya. Masih ada yang belum disampaikan. Ini kita kasi kesempatan 6 bulan,” jelasnya.

    Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20211219063645-4-300310/tak-lapor-warisan-di-spt-ikut-tax-amnesty-atau-dikejar-pajak

  • Daniel C

    Member
    28 December 2021 at 9:15 am

    Jadi intinya gak ada pembetulan SPT dan harta warisan yang blm dilaporkan lebih baik ikut PPS

  • Sesil_Winayu55

    Member
    29 December 2021 at 10:37 am

    masih ambigu sih ini perihal warisan

  • harind

    Member
    30 December 2021 at 2:17 pm

    terkesan harus ya pps…ckckck

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now