Forum Ortax › Forums › Program Pengungkapan Sukarela (PPS) › PPS kebijakan 2
PPS kebijakan 2
Halo rekan sekalian.
Mau tanya, klo ikut PPS kebijakan 2 melaporkan harta yg diperoleh th 2018, apakah harta yg diperoleh sebelum punya npwp (2017 & 1990) ikut terseret jadi objek pajak? Orang tua baru buat npwp th 2018.
Ada 1 kendaraan th 2017, 2 rumah dari th 1990, dulu belum punya npwp dan hanya pekerja lepas yg penghasilannya tidak tentu.
Mohon bantuannya, terimakasih
jika sumber mendapatkan aset tersebut jelas baiknya pembetulan SPT saja tapi jika mau diikutsertakan di PPS II tdk ada larangan
Sumber jelas hasil jualan. Hanya saja harta perolehan 2018 memang dari penghasilan yg belum kena pph, karena belum punya npwp. Ini ya yg jadi permasalahan ditjen pajak?
Lalu bagaimana untuk harta yg th1990? Apakah jadi objek pemeriksaan juga nantinya?
ini yg jadi pokok permasalahanny untuk harta yang sumber dananya belum dipajaki sebelumnya..
prinsipnya sama rekan, jika jelas sumber dananya dan sudh dipajaki maka dapat dijelaskan jika dipertanyakan/diperiksa…