Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Pajak Masukan Jual Beli Barang Impor
Pajak Masukan Jual Beli Barang Impor
mohon bertanya para suhu..
Perusahaan saya melakukan pembelian barang dagang dari thailand dan penjualan ke korea.Barang dikirim langsung dari thailand ke korea tanpa ada expor dan imporPenjualan barang tidak terutang PPN
Dan pembelian barang juga tidak membayar PPN.Ada PER no NOMOR 78/PMK.03/2010 yang membuat kami harus membuat prediksi pajak masukan.Apakah ini diwajibkan untuk dilakukan untuk perusahaan kamikalau menurut saya sih lebih baik di konsultasikan langsung ke AR rekan, supaya jelas dan gak ada keraguan lagi.
Viewing 1 - 2 of 2 replies