Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Premi reasuransi
Premi reasuransi
Apakah premi reasuransi yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia ke Singapura terutang PPh Pasal 26?
terima kasihRekan Umbaran,
Premi reasuransi merupakan objek pajak (memori penjelasan Ps 4 ayat 1 huruf UU PPh)
Dengan demikian, dlm contoh ini terutang PPh Ps 26
Terima kasih atas tanggapannya,
tapi bagaimana dengan tax treaty dan surat Dirjen Pajak nomor S-428/PJ.432/1995?Bagaimana seadainya saya berpendapat begini:
Tax treaty Indonesia-Singapura mengatur bahwa pemajakan premi asuransi oleh negara sumber dilakukan melalui keberadaan BUT, sedangkan premi reasuransi tidak perlu melalui keberadaan BUT, dengan kata lain dalam contoh ini terutang PPh Pasal 26.
S-428/PJ.42/1995 hanyalah merupakan rangkuman penegasan tax treaty yang berlaku mengenai premi asuransi.
Setujukah?