Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Prepaid Expense (amortisasi prepaid)

  • Prepaid Expense (amortisasi prepaid)

     kasitaugaya updated 11 years, 10 months ago 3 Members · 9 Posts
  • andesta_satria

    Member
    7 October 2013 at 9:58 am
  • andesta_satria

    Member
    7 October 2013 at 9:58 am

    Dear All

    Saya mau nanya dong….
    pada bulan April (2013) perusahaan saya melakukan penyewaan apartemen senilai Rp 480 juta untuk satu tahun. lalu oleh si akunting dia buat jurnal
    dr : Prepaid Rent………..480juta
    cr: Cash…………………..480juta

    Ternyata si akunting lupa membuat jurnal adjusment perbulanya…sehingga baru pada bulan Sepetember (31/09/2013) baru dilakukan jurnal adjusment
    dr : Rent Expense………………..240juta
    cr: Prepaid Rent………………….240juta

    Ketika di ajukan ke divisi pajak perusahaan…………mereka mengeluarkan beban senilai 240juta (amosrtisasi atas prepaid expenese) dengan alasannya adalah beda tetap…

    kok dikeluarkan ya (tidak dianggap beban oleh pajak)….terus beban perusahaan senilai 480juta gak bisa dianggap beban dong oleh pajak??

    mohon penjelasan dan tanggapanya dari rekan2

  • andesta_satria

    Member
    7 October 2013 at 9:58 am

    Dear All

    Saya mau nanya dong….
    pada bulan April (2013) perusahaan saya melakukan penyewaan apartemen senilai Rp 480 juta untuk satu tahun. lalu oleh si akunting dia buat jurnal
    dr : Prepaid Rent………..480juta
    cr: Cash…………………..480juta

    Ternyata si akunting lupa membuat jurnal adjusment perbulanya…sehingga baru pada bulan Sepetember (31/09/2013) baru dilakukan jurnal adjusment
    dr : Rent Expense………………..240juta
    cr: Prepaid Rent………………….240juta

    Ketika di ajukan ke divisi pajak perusahaan…………mereka mengeluarkan beban senilai 240juta (amosrtisasi atas prepaid expenese) dengan alasannya adalah beda tetap…

    kok dikeluarkan ya (tidak dianggap beban oleh pajak)….terus beban perusahaan senilai 480juta gak bisa dianggap beban dong oleh pajak??

    mohon penjelasan dan tanggapanya dari rekan2

  • yudi74

    Member
    7 October 2013 at 10:11 am

    apakah sewa apartemen tersebut dalam hubungannya dengan kegiatan usaha? artinya sewa apartemen tersebut diperuntukkan apa? jika dipakai sebagai tempat tinggal direksi atau manajemen, maka beban tersebut akan jadi koreksi fiskal.

  • yudi74

    Member
    7 October 2013 at 10:11 am

    apakah sewa apartemen tersebut dalam hubungannya dengan kegiatan usaha? artinya sewa apartemen tersebut diperuntukkan apa? jika dipakai sebagai tempat tinggal direksi atau manajemen, maka beban tersebut akan jadi koreksi fiskal.

  • andesta_satria

    Member
    7 October 2013 at 10:15 am

    Iya bener sewa apartemen tersebut di tujukan bagi expat yang bekerja di Indonesia…kebetulan dia adalah manager operasional…jadi di koreksi ya??
    bagaimana caranya agar beban tersebut oleh pajak agar tidak di koreksi ya??

  • andesta_satria

    Member
    7 October 2013 at 10:15 am

    Iya bener sewa apartemen tersebut di tujukan bagi expat yang bekerja di Indonesia…kebetulan dia adalah manager operasional…jadi di koreksi ya??
    bagaimana caranya agar beban tersebut oleh pajak agar tidak di koreksi ya??

  • kasitaugaya

    Member
    7 October 2013 at 9:25 pm
    Originaly posted by andesta_satria:

    Iya bener sewa apartemen tersebut di tujukan bagi expat yang bekerja di Indonesia…kebetulan dia adalah manager operasional…jadi di koreksi ya??

    Ini termasuk pemberian fasilitas/kenikmatan bagi si expat, jadi memang akan dikoreksi fiskal positif.

    Originaly posted by andesta_satria:

    bagaimana caranya agar beban tersebut oleh pajak agar tidak di koreksi ya??

    Caranya, jadikan sebagai bagian komponen gaji si expat untuk dikenai PPh, misalnya dalam bentuk tunjangan.

  • kasitaugaya

    Member
    7 October 2013 at 9:25 pm
    Originaly posted by andesta_satria:

    Iya bener sewa apartemen tersebut di tujukan bagi expat yang bekerja di Indonesia…kebetulan dia adalah manager operasional…jadi di koreksi ya??

    Ini termasuk pemberian fasilitas/kenikmatan bagi si expat, jadi memang akan dikoreksi fiskal positif.

    Originaly posted by andesta_satria:

    bagaimana caranya agar beban tersebut oleh pajak agar tidak di koreksi ya??

    Caranya, jadikan sebagai bagian komponen gaji si expat untuk dikenai PPh, misalnya dalam bentuk tunjangan.

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now