Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › prinsip penghasilan
dalam pajak internasional kita sering mendengar istilah force of attraction & effectively connected principle atas penghasilan yang diterima oleh suatu BUT, dan istilah ini biasanya tersirat di dalam tax treaty (tapi tdk semua treaty).
yang saya mau tanyakan, apkah ketentuan tersebut juga berlaku utk PT yang didirikan di Indonesia jika ada transaksi yg melibatkan shareholder dan klien si PT di mana klien mempunyai agreement (license agreement & marketing service agreement) dengan shareholder, di lain pihak si klien tersebut mempunyai management agreement dg PT.
apakah penghasilan shareholder yg diterima langsung dari klien si PT (dari license & marketing service) dapat dianggap penghasilan si PT ?
mohon pencerahannya
terima kasihSepanjang penghasilan tsb berasal dari kegiatan yang sejenis yang biasa dilakukan oleh si PT, maka penghasilan shareholder yg diterima langsung dari klien si PT (dari license & marketing service) dapat dianggap penghasilan si PT.
dipotong PPh ngak ya?
Iya, penghasilan tsb dapat dipotong PPh. Tergantung jenis penghasilannya.
apabila PT tsb mrpkan Prsh asing dng cab. di Ina,maka penghasilan yg diterima klien/tenaga ahli PT dari shareholder DN maka disini trjdi effectively connected principle (hubungan efektif)…maka disni PT diberlakukan sbgai BUT akibat hubungan efektif…
Rekan agusarta81,
penerapan effectively connected principle bukan dalam rangka menjadikan adanya suatu BUT.
Prinsip tsb dipakai untuk "menarik" penghasilan yang diterima suatu perusahaan LN dari Indonesia sebagai penghasilan bagi BUT-nya yang ada di Indonesia.
memang bukan dlm rngka menjdikan adanya suatu but..tetapi itu mrpkan salah satu obyek pajak BUT…dimana ada 3 obyek pajak BUT,yakni :
1. atribusi faktual.
2. force of attraction.
3. hubungan efektif.
jdi untuk menentukan obyek BUT kta hrs tau subyek pjk tsb. apakah BUT ato WP DN/WP LN…klo salah mengkategorikan subyek pjk salah jga dlm menentukan obyek dan tarifnya..
sekedar menambahkan,
BUT menurut Pasal 5 UU PPh diperlakukan sebagai WPDN.
Konsekuensinya, penentuan obyek & tarifnya mengikuti apa yang berlaku pada WPDN.
memang pemberlakuannya sama cuma ga semuanya…masih ada yg membedakan dng WP DN,dimana penghasilan kena pajak BUT stlah dikurangi pph badan (psl 17),dkenakan lgi 20% thd mrgin tsb. kecuali direinves lg di ina… (psl 26 (4)) uu pph
bisa lebih diperjalas dengan hitungannya rekan agusarta81
pkp = xxx
pph terutang = yyy
laba/EAT = zzz (xxx-yyy)
branch profit tax (psl 26 ayat 4) = ZZZ x 20% = ABC
ABC itulah dinamakan BPT…salam damai selalu,
untuk Bapak Prima07
yg saya maksud disini, penghasilan yang diperoleh PT hanya bersumber dari pemberian jasa management, jadi tidak ada penghasilan yg berasal dari license ataupun marketing service (penghasilan yg diterima shareholder)/tidak ada penghasilan yg sejenis..
apakah dapat dianggap penghasilan PT juga atas pembayaran royalti atas license maupun fee atas marketing service yg dibayarkan kepada shareholdernya PT?
asumsi: treaty dengan negara shareholder menganut pinsip (i) atributable (i) force of attraction, dan (iii) effectively connectedsedangkan yg saya baca dalam treaty, ketentuan "prinsip penghasilan" tersebut hanya di aplikasikan kepada BUT, tidak ada option lain dapat diaplikasikan kepada PT
Rekan junior,
saya tadi mengasumsikan PT tsb juga berlaku sebagai BUT, selain WPDN.
Bila kondisinya PT tsb bukan BUT, maka prinsip-prinsip tadi tidak dapat diterapkan.
pkp=xxx
pph terutang=yyy
EAT/laba stlh pjk=zzz (xxx-yyy)
branch profit tax= ZZZ x 20% (final)…uu pph psl 26(4)