Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • PRIVE

     arissbgy updated 8 years, 3 months ago 3 Members · 5 Posts
  • ramses6or

    Member
    29 March 2017 at 5:20 pm
  • ramses6or

    Member
    29 March 2017 at 5:20 pm

    saya mo nanya jika pemilik PT mengambil uang dari PT dengan mentransfer ke rekening pribadinya untuk pembelian mobil pribadinya, bagaimana perlakuan akuntansinya? apakah bisa sebagai prive dan bukan deviden?
    (Kondisi PT yaitu hanya sipemilik PT pemegang sahamnya)

  • josekelix

    Member
    30 March 2017 at 7:36 am
    Originaly posted by ramses6or:

    apakah bisa sebagai prive dan bukan deviden?

    prive..
    hehe…CMIIW..

  • ramses6or

    Member
    30 March 2017 at 9:51 am

    Bukankah prive untuk CV ? atau apakah di PT ada jg prive?

  • arissbgy

    Member
    31 March 2017 at 10:17 pm

    Kurang sependapat dengan saudara josekelix, PT tidak mengenal Prive yang ada adalah Deviden.

    Pencatatannya tergantung persetujuan Pemilik PT.

    Jika pemilik bilang pinjam dulu nanti dikembalikan:

    Piutang Pemegang saham (Dr)
    Kas/Bank (Cr)

    Jika Pemilik bilang tidak untuk dikembalikan dan mobil bukan aset perusahaan.

    Deviden (Dr)
    Kas/Bank (Cr)

    Jika Pemilik bilang uang yang diambil tidak untuk dikembalikan dan mobil aset perusahaan. >> Karena lebih banyak dipakai kepentingan pribadi (dibawa pulang) maka konsekuensinya penyusutan & BBM atas mobil tersebur dikoreksi fiskal hanya diperkenankan sampai 50% saja.

    Aset/Mobil (Dr)
    Kas/Bank (Cr)

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now