Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • prive

  • pokcan

    Member
    12 January 2013 at 11:02 am

    Siang saya mau tanya,untuk prive apakah dikenakan pajak?
    jika iya berapa pajak yang dibayar atas prive dan dasar peraturannya darimana?
    terima kasih atas penjelasannya

  • pokcan

    Member
    12 January 2013 at 11:02 am
  • PapinyaSuin

    Member
    14 January 2013 at 8:50 am

    Tidak dikenakan pajak dan tidak boleh dibebankan oleh perusahaan (harus dikoreksi)

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 36 TAHUN 2008

    Pasal 9
    (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
    a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
    b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

    CMIIW

    salam

  • priadiar4

    Member
    14 January 2013 at 9:26 am
    Originaly posted by pokcan:

    Siang saya mau tanya,untuk prive apakah dikenakan pajak?
    jika iya berapa pajak yang dibayar atas prive dan dasar peraturannya darimana?
    terima kasih atas penjelasannya

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    2 November 1989

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 37/PJ.42/1989

    TENTANG

    GAJI PEGAWAI MERANGKAP ANGGOTA DARI SUATU CV YANG MODALNYA TIDAK TERBAGI ATAS
    SAHAM, FIRMA, KONGSI ATAU PERSEKUTUAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan pertanyaan-pertanyaan berkenaan dengan pembebanan biaya atas gaji dari pegawai
    yang juga sebagai anggota dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, firma,
    kongsi atau persekutuan maka untuk menghindari keragu-raguan, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai
    berikut :
    1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf k Undang-undang Pajak Penghasilan 1984,
    pembagian keuntungan dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham,
    firma, kongsi dan persekutuan kepada para anggotanya, tidak termasuk sebagai obyek PPh, atau
    dengan kata lain penghasilan yang diterima atau diperoleh para anggota dari badan-badan tersebut
    dikecualikan dari pengenaan PPh.

    2. Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf k Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 tersebut bertitik
    tolak pada kenyataan bahwa setiap anggota dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak
    terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan adalah pemilik dari badan-badan tersebut,
    sehingga dengan telah dikenakan PPh terhadap penghasilan dari badan-badan itu, maka atas
    penghasilan yang sama tidak lagi dikenakan PPh terhadap para anggota selaku pemilik.

    3. Sebagai pemilik dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham,
    firma, kongsi atau persekutuan, setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari badan-badan
    tersebut, dengan nama dan bentuk apapun, termasuk gaji, honorarium, pemakaian hasil, pengambilan
    prive
    , dan sebagainya dan bagi badan-badan yang bersangkutan tidak boleh dibebankan sebagai
    biaya dan bagi pemilik bukan sebagai obyek Pajak Penghasilan.

    4. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka gaji yang dibayarkan oleh suatu perseroan komanditer
    yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan kepada pegawai
    yang juga adalah anggota/pemilik dari badan-badan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya
    dan bagi yang menerimanya bukan sebagai penghasilan, dan oleh karena itu atas pembayaran
    tersebut tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.

    Demikian untuk dimaklumi.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd

    Drs. MAR'IE MUHAMMAD

  • aldrian

    Member
    22 January 2013 at 8:42 am
    Originaly posted by priadiar4:

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 37/PJ.42/1989

    TENTANG

    GAJI PEGAWAI MERANGKAP ANGGOTA DARI SUATU CV YANG MODALNYA TIDAK TERBAGI ATAS
    SAHAM, FIRMA, KONGSI ATAU PERSEKUTUAN

    tepat sekali aturannya

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now