Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Prive apakah termasuk objek Pajak.?

  • Prive apakah termasuk objek Pajak.?

  • revina

    Member
    28 March 2010 at 9:24 pm
  • revina

    Member
    28 March 2010 at 9:24 pm

    rekan Ortax's

    Saya mau tanya apakah Jika seorang wp op yang melakukan pekerjaan bebas dan kegiatan transaksinya dengan Pembukuan :

    1. Apakah Prive tersebut dikenakan Pajak ?, Bukankah Laba bersihnya telah di kenai pajak ?
    2. Apakah Prive dapat dikategorikan Deviden

  • iskandarz

    Member
    28 March 2010 at 9:28 pm

    lihat pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh…

  • phoska

    Member
    28 March 2010 at 9:44 pm
    Originaly posted by revina:

    Saya mau tanya apakah Jika seorang wp op yang melakukan pekerjaan bebas dan kegiatan transaksinya dengan Pembukuan :

    1. Apakah Prive tersebut dikenakan Pajak ?, Bukankah Laba bersihnya telah di kenai pajak ?
    2. Apakah Prive dapat dikategorikan Deviden

    1. Pengambilan Prive, untuk perusahaan perorangan atau berbentuk CV, bukan obyek pajak penghasilan;

    2. Pengambilan Prive di perusahaan berbentuk perorangan atau CV, bukan kategori dividen

  • revina

    Member
    28 March 2010 at 10:20 pm

    Jika usahanya adalah usaha dagang apa hal tersebut juga dan tidak menginduk pada cv, termasuk Bukan Objek Pajak.

  • adung

    Member
    28 March 2010 at 10:38 pm

    jika menggunakan pembukuan maka prive tersebut mengurangi laba (jika laba) atau mengurangi modal (jika rugi) pada tahun berjalan, dan prive tersebut bukan merupakan objek pajak, karena pajak telah dikenakan pada laba bersih usaha, apapun usahanya, CV ataupun perorangan…

  • hanif

    Member
    28 March 2010 at 11:00 pm

    benar
    prive bukan merupakan objek pajak.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    29 March 2010 at 7:19 pm
    Originaly posted by adung:

    jika menggunakan pembukuan maka prive tersebut mengurangi laba (jika laba) atau mengurangi modal (jika rugi) pada tahun berjalan, dan prive tersebut bukan merupakan objek pajak, karena pajak telah dikenakan pada laba bersih usaha, apapun usahanya, CV ataupun perorangan…

    Setujuu…..
    Dengan kata lain prive tersebut mengambil uang yang sudah dipajaki..

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now