Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Problem PER-31
Problem PER-31
Mohon Bantuan teman² sekalian ya
saya masih kurang ngerti dengan PER-31 ini
perhitungan untuk karyawan yang masuk atau keluar di tahun berjalan itu
dilakukan pada saat bulan Dec/ Tahun akhir masa pajak atau pada saat ada
karyawan yang masuk/keluar pada tahun berjalan…
jadi bagaimana kita menindak lanjuti kelebihan byr PPh jika ada karyawan keluar/masuk pada tahun berjalan?Thx/Marcus
untuk karyawan yang keluar dan masuk dalam tahun berjalan terhitung sejak karyawan tsb keluar atau masuk sedangkan PTKP dihitung penuh satu tahun. biasanya hal ini mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak kalau masih bisa alokasikan saja untuk karyawan lainnya atau pada saat ada pembayaran THR. kan pph 21 yang mencantumkan nama tiap-tiap orang cm pada saat SPT tahunan