Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Problem PER-31

  • Problem PER-31

  • Chris Chen

    Member
    27 June 2009 at 12:16 pm
  • Chris Chen

    Member
    27 June 2009 at 12:16 pm

    Mohon Bantuan teman² sekalian ya
    saya masih kurang ngerti dengan PER-31 ini
    perhitungan untuk karyawan yang masuk atau keluar di tahun berjalan itu
    dilakukan pada saat bulan Dec/ Tahun akhir masa pajak atau pada saat ada
    karyawan yang masuk/keluar pada tahun berjalan…
    jadi bagaimana kita menindak lanjuti kelebihan byr PPh jika ada karyawan keluar/masuk pada tahun berjalan?

    Thx/Marcus

  • TitinTng

    Member
    27 June 2009 at 3:03 pm

    untuk karyawan yang keluar dan masuk dalam tahun berjalan terhitung sejak karyawan tsb keluar atau masuk sedangkan PTKP dihitung penuh satu tahun. biasanya hal ini mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak kalau masih bisa alokasikan saja untuk karyawan lainnya atau pada saat ada pembayaran THR. kan pph 21 yang mencantumkan nama tiap-tiap orang cm pada saat SPT tahunan

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now