Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PRODUK PERTANIAN BEBAS PPN
PRODUK PERTANIAN BEBAS PPN
Apakah efeknya bagi petani, perusahaan di bidang pertanian, agen, penyalur, dan konsemen?
harga produk pertanian bisa murah sampai ketangan konsumen.
- Originaly posted by hanif:
harga produk pertanian bisa murah sampai ketangan konsumen.
ternyata itu baru wacana belum keputusan
- Originaly posted by hanif:
harga produk pertanian bisa murah sampai ketangan konsumen.
yakin pak?
misalkan ada ilustrasi seperti ini (PKP di bidang pertanian) :
komponen harga produk pertanian :
pembelian pupuk 100 dan PPN 10
pembelian alat 1000 dan PPN 100
harga bibit 290
Markup 500bila PPN dibebaskan, berarti harga yang dibayar konsumen sebesar 2000.
dibandingkan dengan :
komponen harga produk pertanian :
pembelian pupuk 100 dan PPN 10
pembelian alat 1000 dan PPN 100
harga bibit 290
Markup 500bila PPN ditanggung pemerintah, berarti harga yang dibayar konsumen sebesar 1.890.
Lebih murah mana, dibebaskan atau ditanggung pemerintah?
kalau dibebaskan tentunya PM tidak dapat dikreditkan, pengusaha tentunya akan membebankan PM tersebut dalam HPP-nya dan akhirnya harus dibayar oleh konsumen, tapi kalau ditanggung pemerintah, PM dapat dikreditkan, pengusaha seharusnya tidak membebankan dalam HPP-nya dan akhirnya konsumen bisa bayar lebih murah.hanya sekedar pendapat. silahkan ditanggapi.
Tq.
Saya setuju dengan rekan wannabewongkpp, efeknya menjadi lebih mahal kepada konsumen karena PM tidak dapat dikreditkan sehingga dalam penjualannya akan dibebankan ke HPP-nya.
Sepertinya rencana ini bertujuan untuk lebih mensejahterakan perusahaan yang bergerak di bidang produk pertanian bukan untuk mensejahterakan konsumenpak PPN itu dibebankan ke konsumen, artinya dengan adanya PPN, kemampuan bayar konsumen akan berkurang. kalau PPN dibebaskan, tentunya pemerintah mengharapkan kemampuan bayar konsumen akan bertambah, tapi dengan catatan, unsur PM seharusnya tidak termasuk dalam harga yang harus dibayar konsumen, tapi itu apa mungkin klo PM-nya tidak bisa dikreditkan?