Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PRODUK PERTANIAN BEBAS PPN

  • PRODUK PERTANIAN BEBAS PPN

  • Noel

    Member
    28 June 2009 at 7:49 pm
  • Noel

    Member
    28 June 2009 at 7:49 pm

    Apakah efeknya bagi petani, perusahaan di bidang pertanian, agen, penyalur, dan konsemen?

  • hanif

    Member
    28 June 2009 at 8:30 pm

    harga produk pertanian bisa murah sampai ketangan konsumen.

  • gustian62

    Member
    29 June 2009 at 2:13 am
    Originaly posted by hanif:

    harga produk pertanian bisa murah sampai ketangan konsumen.

    ternyata itu baru wacana belum keputusan

  • wannabewongkpp

    Member
    29 June 2009 at 10:19 am
    Originaly posted by hanif:

    harga produk pertanian bisa murah sampai ketangan konsumen.

    yakin pak?

    misalkan ada ilustrasi seperti ini (PKP di bidang pertanian) :
    komponen harga produk pertanian :
    pembelian pupuk 100 dan PPN 10
    pembelian alat 1000 dan PPN 100
    harga bibit 290
    Markup 500

    bila PPN dibebaskan, berarti harga yang dibayar konsumen sebesar 2000.

    dibandingkan dengan :
    komponen harga produk pertanian :
    pembelian pupuk 100 dan PPN 10
    pembelian alat 1000 dan PPN 100
    harga bibit 290
    Markup 500

    bila PPN ditanggung pemerintah, berarti harga yang dibayar konsumen sebesar 1.890.

    Lebih murah mana, dibebaskan atau ditanggung pemerintah?
    kalau dibebaskan tentunya PM tidak dapat dikreditkan, pengusaha tentunya akan membebankan PM tersebut dalam HPP-nya dan akhirnya harus dibayar oleh konsumen, tapi kalau ditanggung pemerintah, PM dapat dikreditkan, pengusaha seharusnya tidak membebankan dalam HPP-nya dan akhirnya konsumen bisa bayar lebih murah.

    hanya sekedar pendapat. silahkan ditanggapi.

    Tq.

  • Noel

    Member
    29 June 2009 at 10:43 am

    Saya setuju dengan rekan wannabewongkpp, efeknya menjadi lebih mahal kepada konsumen karena PM tidak dapat dikreditkan sehingga dalam penjualannya akan dibebankan ke HPP-nya.
    Sepertinya rencana ini bertujuan untuk lebih mensejahterakan perusahaan yang bergerak di bidang produk pertanian bukan untuk mensejahterakan konsumen

  • wannabewongkpp

    Member
    29 June 2009 at 10:51 am

    pak PPN itu dibebankan ke konsumen, artinya dengan adanya PPN, kemampuan bayar konsumen akan berkurang. kalau PPN dibebaskan, tentunya pemerintah mengharapkan kemampuan bayar konsumen akan bertambah, tapi dengan catatan, unsur PM seharusnya tidak termasuk dalam harga yang harus dibayar konsumen, tapi itu apa mungkin klo PM-nya tidak bisa dikreditkan?

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now