Forum Ortax › Forums › Lain-lain › profesi konsultan pajak
menurutku Konsultan pajak sampai sekarang masih dibutuhkan terutama oleh tauke-tauke ( bos ) yg masih kurang paham ttg pajak dan segan berurusan dgn petugas pajak, tapi pada saatnya nanti mereka bisa enjoy dgn keramahan petugas pajak… apa yang dikatakan oleh mas sugeng ada benarnya , cukup pake D3 dan S1 akuntansi , asal mereka diberi kebebasan …
D3 Perpajakan memang harus lebih diberdayakan, D3 Pajak memang didik untuk mengerjakan tugas sehari-hari urusan perpajakan.. S1 bahkan S 2 jurusan apa saja kebanyakan teori2 saja
Berita Pajak
Direktur Penyuluhan Pelayanan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Iqbal Alamsyah, di Jakarta, Jumat (29/10), mengatakan …..di Jepang, konsultan pajak jumlahnya mencapai 600 ribu orang, sedangkan pegawai pajaknya hanya 100 ribu orang.
Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Ditjen Pajak Wahyu Karya Tumakaka mengatakan, saat ini jumlah pegawai pajak masih kurang ideal. Tercatat, jumlah pegawai pajak sebanyak 32.000 orang.
Wahyu membandingkan hal ini dengan Jepang. Menurutnya, jumlah pegawai pajak di Jepang mencapai 80.000 orang, sementara jumlah penduduknya hanya sekitar 120 juta jiwa. Adapun Indonesia, dengan jumlah penduduk sebanyak 237,6 juta jiwa, hanya mempunyai pegawai pajak sebanyak 32.000 orang. “Rasio perbandingannya terlalu tinggi,†ucapnya, Jumat (27/8/2010).Mungkin hal ini bisa memberi gambaran profesi konsultan pajak di Jepang begitu dibutuhkan walau penduduk-nya lebih melek pajak (catat= ini menurut saya lho). he3x… Di Indonesia?
To Yoyonunuyo :
Di Indonesia sebenarnya sudah diantisipasi oleh Presiden RI melalui PP/80/2007 bahwa yang boleh sebagai Kuasa WP atau Konsultan Pajak adalah mereka yang mempunyai pendidikan dibidang perpajakan minimal D.3 Jurusan Perpajakan atau bagi mereka yang non lulusan PT Pajak boleh tapi dengan menempuh ujian USKP kesetaraan matakuliah dgn matakuliah inti pada PT perpajakan. Tapi inilah Indonsia yang tidak konsisten dengan peraturannya sendiri. PP.80/2007 ternyata diputar balikan hingga lulusan PT Pajak dikurangi kewenangannya.
Hendaknya DJP menyadari kekeliruannya dengan mencabut Ps.4 ayat 1 PMK.22.
btw saya kan mau ambil uskp, rencananya insya Allah sih pertengahan tahun ya (bulan juni).. mngkin rekan ada yg tau nggak pendaftarannya kpn y? terus pemberkasan spt apa gt? soalnya kan saya udah bekerja sebelum luls kuliah, dan akhirnya pas setelah ujian kompre saya langsung ngacirr lagi ke kantor di jkt jd ijasah blm smpet diurus sedangkan fotokopi legalisir ijasah salah satu syaratnye..
kmren saya sempet ngobrol sama manager accountingnya klien, dia udah pegang brevet b.. katanya sulit bgt utk lulus 100% utk 1x ujian, dan trkesan *maaf* ikpi sengaja agar peserta mengulang sampai batas mentok, agar dpet fulus.. wahh kok serem bgt yaks..