Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Program Pengungkapan Sukarela
Tagged: PPS
Program Pengungkapan Sukarela
Halo, mau bertanya jika ikut Program Pengungkapan Sukarela tahun 2021 apakah masih bisa diperiksa oleh pajak? Aturannya ada dimana?
Saya sendiri tidak menemukan secara eksplisit tidak akan diperiksa. Tapi kalau utk OP, tidak akan diterbitkan ketetapan untuk tahun pajak 2016-2020 kecuali apabila ditemukan harta yg belum diungkap oleh DJP setelah ikut PPS (Pasal 11 (1a)). Selain itu, dijelaskan kalau data&informasi dari PPS tidak bisa dijadikan dasar penyidikan/penyelidikan.
di dalam aturan tsb dijelaskan rekan, jika sudah ikut PPS tidak akan diperiksa atau tidak
Tapi kalau utk OP, tidak akan diterbitkan ketetapan save from tiktok untuk tahun pajak 2016-2020 kecuali apabila ditemukan harta
Selamat malam mohon solusinya jika ada kasus seperti ini.. terimakasih sebelumnya
Seorang ibu R.T dg status janda ditinggal suami meninggal, dan masih terima uang pensiun pegawai negeri yg nilainya jauh di bawah Rp.60 jt/thn, dan terpaksa buat NPWP di Nop 2021 krn direview oleh A/R dan diminta bayar PPh atas hasil usaha kecil sebesar Rp.1 jt, maka terpaksa buat NPWP agar bisa bayar PPh atas usaha thn.2016 yg sudah tutup.
Pertanyaan :
Apakah Ibu tsb harus ikut T.A utk laporan SPT yg pertama di thn 2021 nanti ??