Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Promotion Levy
Dear Rekan ORTAX,
mau tanya sedikit dong, ada yang tau ga tentang Biaya Promotion Levy??
dan kewajiban pajak apa yg timbul jika kita membayar biaya promotion levy kepada pihak ketiga tsb??
Terima Kasih buat rekan ORTAX sebelumnya..- Originaly posted by henlou:
Dear Rekan ORTAX,
mau tanya sedikit dong, ada yang tau ga tentang Biaya Promotion Levy??
dan kewajiban pajak apa yg timbul jika kita membayar biaya promotion levy kepada pihak ketiga tsb??
Terima Kasih buat rekan ORTAX sebelumnyaIzin Menjawab,
Yang saya tw Biaya Promotion Levy adalah biaya promosi untuk meramaikan tempat kegiatan usaha si peyewa, jadi biasanya disatukan dengan biaya sewa gedung, jadi menutut saya KENA PPh Final 10%.Mohon Koreksinya
Terima KAsih - Originaly posted by Ridwan87:
jadi biasanya disatukan dengan biaya sewa gedung
Jika tidak disatukan dengan sewa gedung apakah berdampak lain rekan??
karena kami terima invoicenya secara terpisah dari tagihan sewa gedung itu sendiri