Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Promotion Levy

  • Promotion Levy

     henlou updated 13 years ago 2 Members · 4 Posts
  • henlou

    Member
    9 July 2012 at 8:28 am
  • henlou

    Member
    9 July 2012 at 8:28 am

    Dear Rekan ORTAX,
    mau tanya sedikit dong, ada yang tau ga tentang Biaya Promotion Levy??
    dan kewajiban pajak apa yg timbul jika kita membayar biaya promotion levy kepada pihak ketiga tsb??
    Terima Kasih buat rekan ORTAX sebelumnya..

  • Ridwan87

    Member
    9 July 2012 at 8:59 am
    Originaly posted by henlou:

    Dear Rekan ORTAX,
    mau tanya sedikit dong, ada yang tau ga tentang Biaya Promotion Levy??
    dan kewajiban pajak apa yg timbul jika kita membayar biaya promotion levy kepada pihak ketiga tsb??
    Terima Kasih buat rekan ORTAX sebelumnya

    Izin Menjawab,
    Yang saya tw Biaya Promotion Levy adalah biaya promosi untuk meramaikan tempat kegiatan usaha si peyewa, jadi biasanya disatukan dengan biaya sewa gedung, jadi menutut saya KENA PPh Final 10%.

    Mohon Koreksinya
    Terima KAsih

  • henlou

    Member
    9 July 2012 at 5:09 pm
    Originaly posted by Ridwan87:

    jadi biasanya disatukan dengan biaya sewa gedung

    Jika tidak disatukan dengan sewa gedung apakah berdampak lain rekan??
    karena kami terima invoicenya secara terpisah dari tagihan sewa gedung itu sendiri

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now