Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Properti Investasi
mohon bantuannya rekan semua, properti investasi itu secara pajak harus disusutkan atau tidak ya, boleh bertanya, mohon sekalian aturannya ya thanks
property investasi boleh disusutkan sepanjang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Aturan pajak ps 11 UU No 36 th 2008 pasal 11.
menurut PSAK 13 tentang properti investasi,
Properti Investasi adalah: properti (tanah atau bangunan—atau bagian dari bangunan—atau keduanya) yang dikuasai (oleh pemilik atau lessee melalui sewa pembiayaan) untuk menghasilkan rental atau untuk kenaikan nilai, atau kedua-duanya, dan tidak untuk:
1. Digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif; atau
2. Dijual dalam kegiatan usaha sehari-harijadi dapat disimpulkan bahwa properti investasi tesebut (sesuai pengertian diatas) maka tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga tidak dapat disusutkan[u][/u]
- Originaly posted by sucahyolukito:
jadi dapat disimpulkan bahwa properti investasi tesebut (sesuai pengertian diatas) maka tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga tidak dapat disusutkan[u][/u]
ambil contoh gedung kantor yg tak dipakai sendiri, yg disewakan utk dipakai oleh
persh lain, sehingga mendapat penghasilan sewa.
apakah gedung kantor ini tak dapat disusutkan???
bukankah penghasilan sewanya merupakan objek pph… - Originaly posted by sucahyolukito:
menurut PSAK 13 tentang properti investasi,
Properti Investasi adalah: properti (tanah atau bangunan—atau bagian dari bangunan—atau keduanya) yang dikuasai (oleh pemilik atau lessee melalui sewa pembiayaan) untuk menghasilkan rentalbukannya sdh jelas itu untuk menghasilkan sewa?
kalau sewa kan termasuk pendapatan
jd ya seharusnya di susutkan Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.
jadi property investasi tidak berhubungan dengan kegiatan utama perusahaan. jadi tidak boleh disusutkan rekan komi…
- Originaly posted by sucahyolukito:
Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.
Originaly posted by sucahyolukito:jadi property investasi tidak berhubungan dengan kegiatan utama perusahaan. jadi tidak boleh disusutkan rekan komi…
Saya tidak melihat ada korelasinya rekan tentang kedua hal tersebut. Saya sependapat dengan rekan komi bahwa atas properti investasi seharusnya disusutkan.
CMIIW
Thanks
jadi boleh disusutkan atau tidak nih rekan semuanya, mohon penjelasan pastinya dan aturannya
Menurut saya sepanjang belum ada peraturan khusus yang mengatur, masuknya ke pasal 11 UU PPh untuk disusutkan.
Walaupun pasal 11 adalah lebih ke harta berwujud atau lebih ke yang tergolong PPE.Properti investasi biasanya terdiri dari tanah dan atau bangunan.
Persewaan tanah dan atau bangunan pasti akan terkena PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat Final.
sehingga di PPh Badan akan terkoreksi negatif pendapatannya dan terkoreksi positif atas biaya yg timbul.
Sehingga dalam fiskal biaya penyusutan tdk boleh diakui sebagai biaya.
Jadi tdk disusutkan secara fiskal
menurut sy seperti itu.
Mgkn ada pendapat lain?Lokasi properti sangat penting dalam investasi. Pilih lokasi yang memiliki potensi pertumbuhan nilai properti, aksesibilitas yang baik, connections dan kecocokan dengan tujuan investasi Anda.