Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Prosedur Audit Lapangan Terbaru

  • Prosedur Audit Lapangan Terbaru

     abrahamchandra updated 8 years ago 5 Members · 11 Posts
  • DENNYKRIS

    Member
    20 June 2017 at 12:46 pm
  • DENNYKRIS

    Member
    20 June 2017 at 12:46 pm

    Dear rekans,

    Ada yang bisa share mungkin sudah pernah punya pengalaman audit lapangan sesuai aturan terbaru April 2017 ?
    Saya dengar DIrektur harus benar2 hadir dan pertanyaan nya ditujukan ke Direktur semua karena lebih kearah operasional.
    Bagaimana kalau Direktur orang asing ?

    Mohon Pencerahan nya.

  • abrahamchandra

    Member
    20 June 2017 at 1:13 pm
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Ada yang bisa share mungkin sudah pernah punya pengalaman audit lapangan sesuai aturan terbaru April 2017 ?
    Saya dengar DIrektur harus benar2 hadir dan pertanyaan nya ditujukan ke Direktur semua karena lebih kearah operasional.
    Bagaimana kalau Direktur orang asing ?

    Mohon Pencerahan nya.

    ini masalah pemeriksaan pajak?? boleh didampingi pihak lain kok.. dalam hal ini karyawan yang bersangkutan dan konsultan pajak

  • DENNYKRIS

    Member
    20 June 2017 at 3:38 pm

    Betul rekans…

    Idealnya sesuai peraturan memang seperti itu…
    Ada yg sdh sharing kalau :
    1. Yg hadir harus Direktur (walaupun didampingi tetapi tetap pertanyaan ke Direktur saja – ini aktual nya)
    2. Bagaimana klo dia orang asing dan dia responsible banyak sites sehingga katakanlah tidak bisa hadir, apa pemecahan nya ?

    Saya berpikir coba diluar aturan rekans…the worst case…

  • abrahamchandra

    Member
    22 June 2017 at 9:28 am
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    2. Bagaimana klo dia orang asing dan dia responsible banyak sites sehingga katakanlah tidak bisa hadir, apa pemecahan nya ?

    apakah pengurus yang tercantum di Akta cuma 1?? jika ada banyak, bisa diwakilkan oleh pengurus yang lain.. jika dari sekian banyak pengurus yang tercantum di Akta perusahaan tidak bisa semua, yasudah tidak ada penyelesaian.. rules is rules.. akan dikoreksi semua oleh pemeriksa pajak dan kita mau gak mau harus setuju atas hasil pemeriksaanya

  • lairl

    Member
    22 June 2017 at 2:51 pm

    jika terdaftar di KPP Masuk bursa, tapi saat diperiksa yang audit dari KPP Kanwil Jakarta khusus ?
    kira2 ada prihal apa ya….

  • japuman

    Member
    27 June 2017 at 3:47 pm

    kalau pengalaman saya, tidak saklek seperti itu teman, memang saat penandatangan pakta integrasi, harus dilakukan oleh direktur yg namanya tertera di akta dan ada beberapa pertanyaan yg diajukan tapi tidak detail dan tidak banyak, hanya garis besar lapangan usaha perusahaan dan latar belakangnya, itu pun bisa dibantu jawab oleh karyawan/konsultan pajak yang ikut mendampingi.

  • DENNYKRIS

    Member
    29 June 2017 at 4:33 pm

    Rekans,

    Berarti kita bisa share satu sama lain.
    Artinya ada rekan saya yang sangat saklek penjelasan diberikan oleh Direktur saja karena memang benar yang ditanyakan operasional saja.
    Baru setelah meeting itu audit normal bisa berjalan seperti biasa.

    Mungkin yang lain bisa share pengalaman nya…

  • Jackson Salim

    Member
    30 June 2017 at 9:36 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    apakah pengurus yang tercantum di Akta cuma 1?? jika ada banyak, bisa diwakilkan oleh pengurus yang lain.. jika dari sekian banyak pengurus yang tercantum di Akta perusahaan tidak bisa semua, yasudah tidak ada penyelesaian.. rules is rules.. akan dikoreksi semua oleh pemeriksa pajak dan kita mau gak mau harus setuju atas hasil pemeriksaanya

    Salam rekan Abrahamchandra,
    Menurut saya dengan tidak hadirnya direktur bukan berarti semua akan dikoreksi oleh pemeriksa pajak, karena pemeriksaan tetap akan dilanjutkan dengan melakukan pengujian di tempat Wajib Pajak.

    Acuan Peraturan :
    PER – 07/PJ/2017
    – Pasal 5 ayat (1)

    SE – 10/PJ/2017

    Semoga Bermanfaat.

  • DENNYKRIS

    Member
    5 July 2017 at 4:26 pm

    Bicara pengurus…ada yang pernah punya pengalaman pengurus yang tidak tercantum di akta tetapi bisa mewakili karena dianggap punya wewenang dan bisa mengambil keputusan ?

  • abrahamchandra

    Member
    5 July 2017 at 4:31 pm

    perusahaan tempat saya bekerja seperti itu.. cuma peraturan mengenai pemeriksaan kan sudah diperketat.. jadi mw gak mw pengurus harus datang dan ikut terjun langsung dalam pemeriksaan pajak

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now