Forum Ortax › Forums › e-SPT › prosedur cabang bisa espt juga
Sebuah perusahaan mempunyai beberapa cabang yg terdaftar di beberapa KPP juga. Perusahaan ini menggunakan eSPT utk pelaporan di KPP pusatnya. Kalau perusahaan ini menginginkan agar cabang2nya juga menggunakan eSPT utk pelaporan, bagaimana prosedur yg harus ditempuh?apakah perlu pemberitahuan juga ke KPP tempat cabang terdaftar? atau bentuknya permohonan atau lainnya?
Mohon bantuannya rekan-rekan semua. Senang sekali kalau juga ada yg menunjukkan rujukan aturannya
Terima Kasih
tergantung KPPnya di cabang sih yg pasti… sistem mereka dah siap untuk espt tidak???
paling2 coba aja tanya dulu ke KPP ybs apakah bisa espt?BTW espt yg kita jalanin ini sebetulnya espt banci juga… hanya merubah penyimpanan data menjadi digital saja (artinya kita harus tetep lapor ke KPP sambil datang membawa print out yg ditandatangani + file espt itu sendiri…. )
Bila KPP kantor cabang ternyata belum bisa menerima eSPT, kantor cabang tetap bisa menggunakan eSPT.
Hanya saja, ouput dalam bentuk file-nya tidak perlu dilaporkan. Yang dilaporkan print outnya saja.
alasan utama menggunakan espt ini agar kantor cabang tidak perlu menyertakan hardcopy bukti potongnya (SPT Masa PotPut), cukup dalam bentuk file. Kalau SPT induknya mau gak mau tetap harus pakai print out yg ditandatangani ya?
kayaknya ini ya kelemahan sistem di Indonesia, "harus ada tanda tangan basah"…
pphb02 kalo ngga pingin lapor dengan hardcopy, kenapa ngga efiliing aja?? kalo memang kantor cabang sudah sistem komputerisasi dengan cara lapor via efilling saya rasa cukup praktis! dan tidak ada tandatangan basah! tapi tetap ada tandatangan elektronik!
prosedur biar bisa efilling gmn?
Dengan mengajukan surat permohonan dan lampirkan fotocopy NPWP (ada formulirnya di KPP), kemudian dalam jangka waktu kurang lebih 2 hari kita dapat "kode aktivasi" EFIN. kemudian masuk ke link ASP spt.co.id atau yang lainnya (ada di pajak.go.id) lakukan registrasi dimana kita terinstalasi secara otomatis (certificate authority server) biar lebih jelasnya coba hub. AR, atau di pajak.go.id
- Originaly posted by pphb02:
apakah perlu pemberitahuan juga ke KPP tempat cabang terdaftar?
perlu,,
Iya jika Bapak / Ibu mau efiling otomatis cabang menggunakan aplikasi espt untuk media pembuatan laporan pajaknya,..Wajib Pajak cukup mebuat surat permohonan EFIN ke KPP tidak perlu memberitahukan bahwa akan menggunakan espt lagi karna dengan EFIN KPP sudah mengerti bahawa akan melakukan pelaporan pajak secara online.
Mungkin informasi lebih lanjut dapat dilihat di http://www.pajakku.com agar bisa diberikan penjelasan dan presentasi ke manajemen perusahaan tentang penggunaan efiling yang bisa bermanfaat bagi perusahaan sebelum mengambil keputusan.
Demikian pencerahan dari saya.
Terima kasih