Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Prosedur Membuat NPWP dan PKP

  • Prosedur Membuat NPWP dan PKP

     kaSSkus updated 12 years, 5 months ago 6 Members · 7 Posts
  • riemuzzie

    Member
    25 October 2012 at 2:40 pm
  • riemuzzie

    Member
    25 October 2012 at 2:40 pm

    Salam,,

    Maaf saya masih awam mengenai pajak, saya ingin tahu bagaimana prosedur untuk membuat NPWP dan PKP baru (belum pernah punya NPWP).

    Terima Kasih

  • priadiar4

    Member
    25 October 2012 at 2:47 pm

    silakan datang ke KPP tempat domisili rekan, nanti dikasih formulir pendaftaran NPWP dan PKP dengan melampirkan syarat2 yang telah ditentukan.. lebih jelasnya perihal hak dan kewajiban rekan nantinya silakan konsultasikan ke petugas AR

  • bennett28

    Member
    28 October 2012 at 4:40 pm

    Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) setempat dengan melampirkan :
    1. Untuk WP Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas : KTP bagi penduduk Indonesia atau paspor bagi orang asing;
    2. Untuk WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas: KTP bagi penduduk Indonesia atau paspor bagi orang asing;
    3. Untuk WP Badan :
    a. Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT (Bentuk Usaha Tetap);
    b. KTP bagi penduduk Indonesia atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab;
    c. NPWP pimpinan/penanggung jawab Badan.
    4. Untuk Bendahara sebagai Pemungut/ Pemotong :
    a. KTP bendahara;
    b. Surat penunjukan sebagai bendahara.
    5. Untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemotong/pemungut :
    a. Perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
    b. NPWP masing-masing anggota joint operation;
    c. KTP bagi penduduk Indonesia atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab Joint Operation.
    6. Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin harus melampirkan surat keterangan terdaftar Kantor Pusat/domisili/suami.
    7. Untuk WP Orang pribadi dan WP Badan yang melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, persyaratan tambahan yang diminta antara lain SIUP dan keterangan domisili dari pengelola gedung/kelurahan. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ini harus melalui pembuktian alamat dari WP tersebut.
    Khusus Wanita kawin dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai sarana untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan atas namanya sendiri, dengan persyaratan sesuai dengan kondisi dari wanita tersebut (butir 1 atau 2). Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.

  • uchie

    Member
    17 November 2012 at 11:33 am

    Datang saja ke KPP tempat domisili.. nanti pasti dibantu.
    nggak lama kok
    kita mau bayar pajak masa dipersulit sih 🙂

  • juneputri93

    Member
    5 February 2013 at 1:15 pm

    Bagaimana jika saya tidak bisa datang ke kpp domisili? apakah bisa saya mengurus NPWP melalui kpp dekat dengan tempat kerja saya? mohon info gan

  • kaSSkus

    Member
    5 February 2013 at 4:28 pm
    Originaly posted by juneputri93:

    Bagaimana jika saya tidak bisa datang ke kpp domisili? apakah bisa saya mengurus NPWP melalui kpp dekat dengan tempat kerja saya?

    Bisa….
    Melalui KPP tempat perusahaan terdaftar, buat surat pengantar dari perusahaan yg menerangkan karyawan ingin mendapatkan NPWP OP. Disertai keterangan nama dan alamat karyawan dan dilampirkan fotocopy KTP karyawan.

    Salam,

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now