Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan prosedur pelaporan SPT

  • prosedur pelaporan SPT

  • agus_ska

    Member
    19 February 2009 at 9:23 am
  • agus_ska

    Member
    19 February 2009 at 9:23 am

    Kepada Teman-teman semuanya,

    sebenarnya proses urutan pelaporan apakah kita melakukan bayar tahunan dulu -> lalu distempel oleh AR -> lalu kita lapor ke Front line ataukah distempel dulu oleh AR -> Bayar tahunan -> lalu lapor ke Front line?

    kemudian apakah kalo sudah di cap stempel oleh AR sudah pasti kalo kita sudah benar baik dlam pengisian SPT tahunan dan tidak ada validasi lagi ditingkat yang lebih atas ?? atau masih ada lagi valdiasi yang dilakukan setelah kita lapor ke front line?

  • lady blue

    Member
    19 February 2009 at 1:19 pm

    untuk pelaporan spt tahunan yang pasti bayar dulu kekurangan bayar yang dilaporkan dalam spt, stelah itu spt terlebih dahulu diperiksa oleh bagian pemeriksa biasanya hanya atas kelengkapan isi spt aja apa sudah lengkap atau belum baru nanti dicap oleh petugas dan kita lapor untuk mendapatkan BPS (bukti penerimaan surat) atas laporan SPT tahunan tersebut.
    demikian yang saya tau….
    ada yang lain mungkin….

  • agus_ska

    Member
    19 February 2009 at 1:33 pm

    OK,THX

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now