Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › prosedur pelaporan SPT
prosedur pelaporan SPT
Kepada Teman-teman semuanya,
sebenarnya proses urutan pelaporan apakah kita melakukan bayar tahunan dulu -> lalu distempel oleh AR -> lalu kita lapor ke Front line ataukah distempel dulu oleh AR -> Bayar tahunan -> lalu lapor ke Front line?
kemudian apakah kalo sudah di cap stempel oleh AR sudah pasti kalo kita sudah benar baik dlam pengisian SPT tahunan dan tidak ada validasi lagi ditingkat yang lebih atas ?? atau masih ada lagi valdiasi yang dilakukan setelah kita lapor ke front line?
untuk pelaporan spt tahunan yang pasti bayar dulu kekurangan bayar yang dilaporkan dalam spt, stelah itu spt terlebih dahulu diperiksa oleh bagian pemeriksa biasanya hanya atas kelengkapan isi spt aja apa sudah lengkap atau belum baru nanti dicap oleh petugas dan kita lapor untuk mendapatkan BPS (bukti penerimaan surat) atas laporan SPT tahunan tersebut.
demikian yang saya tau….
ada yang lain mungkin….OK,THX