Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › prosedur pembuatan sertifikat tanah
prosedur pembuatan sertifikat tanah
mohon bantuannya teman2 ortax…
kami mempunyai rumah tetapi masih memakai Akte Jual beli,bagaimana syarat dan prosedur jika rumah kami ini ingin mempunyai Sertifikat Tanah?…..terimakasih atas bantuannya.
- Originaly posted by hasanudindjasra:
ami mempunyai rumah tetapi masih memakai Akte Jual beli,bagaimana syarat dan prosedur jika rumah kami ini ingin mempunyai Sertifikat Tanah?…..terimakasih atas bantuannya.
berarti tanahnya masih berupa girik??
sudah pakai akte jual beli (AJB) rekan.
- Originaly posted by priadiar4:
sudah pakai akte jual beli (AJB) rekan.
maksud saya bentuk surat kepemilikan tanah tersebut. tanah petok D, Letter C, IPEDA, Surat Ijo, tanah adat, eigendom, tanah negara/Pemerintah dan lain sebagainya atau apa.
saudara hasan sebaiknya anda dapat meneruskan ke BPN setempat.