Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Prosedur Permohonan Pengurangan Angsuran PPh 25
Prosedur Permohonan Pengurangan Angsuran PPh 25
klo ini pph 25 OP,kasusnya begini awalnya punya pkrjaan di 2 pemberi kerja trs skr skr cuma 1 pemberi krj otomatis penghsln berkurang.nah sy minta contoh surat pengurangannya.
- Originaly posted by ast767:
Jangka waktu penyelesaian
Paling lambat 1 bulan sejak diterimanya surat permohonanjika tidak ada jawaban maka permohonan disetujui.
- Originaly posted by ast767:
Jangka waktu penyelesaian
Paling lambat 1 bulan sejak diterimanya surat permohonanjika tidak ada jawaban maka permohonan disetujui.
- Originaly posted by Ridwan87:
Saya Punya, minta emailnya saja yah
rekan Ridwan, minta tolong saya dikirimkan ke ***
salam
- Originaly posted by Ridwan87:
Saya Punya, minta emailnya saja yah
rekan Ridwan, minta tolong saya dikirimkan ke ***
salam
Kebetulan belum lama mengajukan permohonan pengurangan, berkas2 yg diminta :
1 surat permohonan yg menyebutkan besarnya pengurangan angsuran
2 melunasi angsuran pph25 s.d bulan pengajuan permohonan
3 copy spt tahunan terakhir
4 copy sm ppn aktual tahun ybs
5 proyeksi r/l
6 lembar analisa naik turunnya hpp, omzet penjualan dll
7 financial report (audited kalau ada) tahun sebelumnyaKebetulan belum lama mengajukan permohonan pengurangan, berkas2 yg diminta :
1 surat permohonan yg menyebutkan besarnya pengurangan angsuran
2 melunasi angsuran pph25 s.d bulan pengajuan permohonan
3 copy spt tahunan terakhir
4 copy sm ppn aktual tahun ybs
5 proyeksi r/l
6 lembar analisa naik turunnya hpp, omzet penjualan dll
7 financial report (audited kalau ada) tahun sebelumnya- Originaly posted by eko budi:
Originaly posted by hafidz2:
langsung saja bikin surat tertulis ditujukan ke KPP untuk pengurangan angsuran pph 25Originaly posted by eko budi:Setujuu:)
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 537/PJ./2000TENTANG
PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN DALAM HAL-HAL TERTENTU
Pasal 7
(1) Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.Lampirkan juga dengan estimasi dari perhitungan pajak yg menunjukkan kondisi perusahaan mengalami penurunan
- Originaly posted by eko budi:
Originaly posted by hafidz2:
langsung saja bikin surat tertulis ditujukan ke KPP untuk pengurangan angsuran pph 25Originaly posted by eko budi:Setujuu:)
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 537/PJ./2000TENTANG
PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN DALAM HAL-HAL TERTENTU
Pasal 7
(1) Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.Lampirkan juga dengan estimasi dari perhitungan pajak yg menunjukkan kondisi perusahaan mengalami penurunan
contoh suratnya lihat di ***
contoh suratnya lihat di ***
ada yang sudah berhasil dan di approve oleh KPP untuk pengurangan Angsuran PPh 25 di forum ini ? Kebetulan saya juga mau apply permohonan penurunan angsuran PPh25. Karena dengar2 dari teman yang sudah pernah apply untuk pengurangan angsuran PPh25, mereka selalu dapat surat Penolakan dari KPP.
ada yang sudah berhasil dan di approve oleh KPP untuk pengurangan Angsuran PPh 25 di forum ini ? Kebetulan saya juga mau apply permohonan penurunan angsuran PPh25. Karena dengar2 dari teman yang sudah pernah apply untuk pengurangan angsuran PPh25, mereka selalu dapat surat Penolakan dari KPP.