Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Prosedur Permohonan Pengurangan Angsuran PPh 25

  • Prosedur Permohonan Pengurangan Angsuran PPh 25

     Newbie2020 updated 2 years, 9 months ago 76 Members · 140 Posts
  • priadiar4

    Member
    27 June 2013 at 5:08 pm
    Originaly posted by kiiko:

    Karena dengar2 dari teman yang sudah pernah apply untuk pengurangan angsuran PPh25, mereka selalu dapat surat Penolakan dari KPP.

    ada juga yang diterima, tidak selalu ditolak, mungkin bermain pada argumen dan data yang mendukung(pihak ketiga dan kebijakan).

  • priadiar4

    Member
    27 June 2013 at 5:08 pm
    Originaly posted by kiiko:

    Karena dengar2 dari teman yang sudah pernah apply untuk pengurangan angsuran PPh25, mereka selalu dapat surat Penolakan dari KPP.

    ada juga yang diterima, tidak selalu ditolak, mungkin bermain pada argumen dan data yang mendukung(pihak ketiga dan kebijakan).

  • doddyhermawan

    Member
    28 June 2013 at 2:03 pm

    dear, rekan
    setahu saya pengajuan penurunan angsuran realisasinya susah, mengingat negara butuh pemasukan pajak. Kecuali WP bisa menyajikan data yang dapat meyakinkan KPP untuk menyetujui penurunan tersebut. dan biasanya untuk memverifikasi data yang disajikan pihak yang mengajukan penurunan. KPP akan melakukan pemeriksaan dalam tahun buku yang berjalan.

  • doddyhermawan

    Member
    28 June 2013 at 2:03 pm

    dear, rekan
    setahu saya pengajuan penurunan angsuran realisasinya susah, mengingat negara butuh pemasukan pajak. Kecuali WP bisa menyajikan data yang dapat meyakinkan KPP untuk menyetujui penurunan tersebut. dan biasanya untuk memverifikasi data yang disajikan pihak yang mengajukan penurunan. KPP akan melakukan pemeriksaan dalam tahun buku yang berjalan.

  • priadiar4

    Member
    28 June 2013 at 2:24 pm
    Originaly posted by doddyhermawan:

    KPP akan melakukan pemeriksaan dalam tahun buku yang berjalan.

    tidak ada pemeriksaan

  • priadiar4

    Member
    28 June 2013 at 2:24 pm
    Originaly posted by doddyhermawan:

    KPP akan melakukan pemeriksaan dalam tahun buku yang berjalan.

    tidak ada pemeriksaan

  • doddyhermawan

    Member
    29 June 2013 at 11:00 am

    terima kasih koreksinya pak priadiar4 🙂

  • doddyhermawan

    Member
    29 June 2013 at 11:00 am

    terima kasih koreksinya pak priadiar4 🙂

  • priadiar4

    Member
    29 June 2013 at 11:55 am
    Originaly posted by doddyhermawan:

    terima kasih koreksinya pak priadiar4 🙂

    sama-sama rekan, AR hanya melakukan penelitian dan usulan, kepala KPP yang memutuskan.

  • priadiar4

    Member
    29 June 2013 at 11:55 am
    Originaly posted by doddyhermawan:

    terima kasih koreksinya pak priadiar4 🙂

    sama-sama rekan, AR hanya melakukan penelitian dan usulan, kepala KPP yang memutuskan.

  • quinn allman

    Member
    30 June 2013 at 12:09 pm

    based on kep 537 th 2000

    wajib pajak dapat menunjukkan bahwa pph terutang akan kurang dari 75% di tahun ini maka bisa dipertimbangkan

    Salam

  • quinn allman

    Member
    30 June 2013 at 12:09 pm

    based on kep 537 th 2000

    wajib pajak dapat menunjukkan bahwa pph terutang akan kurang dari 75% di tahun ini maka bisa dipertimbangkan

    Salam

  • kliwon

    Member
    30 June 2013 at 7:22 pm

    tinggal pengajuan yang memutuskan ar, ya bilang ama ar nya ya

  • kliwon

    Member
    30 June 2013 at 7:22 pm

    tinggal pengajuan yang memutuskan ar, ya bilang ama ar nya ya

  • agusarta81

    Member
    30 June 2013 at 9:27 pm

    keputusan bukan ada di AR,ar tugasnya sebagai peneliti dan penganalisa.tidak sampai pada tahap audit,tetapi analisa finansial dan cash flow.biasanya AR kalau ragu,suka kunjungan ke pihak wp yg mengajukan.krn mnurut saya pph psl 25 bersifat fleksibel sesuai dng kondisi usaha wp.tpi dari sisi pajak itu merupakan jenis pajak rutin.jdi ada simbiosis dan asas keadilan disana.jng takut pula LB,kalau ,memang ternyata analisa kita kurang tepat.

Viewing 61 - 75 of 140 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now