Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Prosedur Permohonan Pengurangan Angsuran PPh 25
Prosedur Permohonan Pengurangan Angsuran PPh 25
- Originaly posted by kiiko:
Karena dengar2 dari teman yang sudah pernah apply untuk pengurangan angsuran PPh25, mereka selalu dapat surat Penolakan dari KPP.
ada juga yang diterima, tidak selalu ditolak, mungkin bermain pada argumen dan data yang mendukung(pihak ketiga dan kebijakan).
- Originaly posted by kiiko:
Karena dengar2 dari teman yang sudah pernah apply untuk pengurangan angsuran PPh25, mereka selalu dapat surat Penolakan dari KPP.
ada juga yang diterima, tidak selalu ditolak, mungkin bermain pada argumen dan data yang mendukung(pihak ketiga dan kebijakan).
dear, rekan
setahu saya pengajuan penurunan angsuran realisasinya susah, mengingat negara butuh pemasukan pajak. Kecuali WP bisa menyajikan data yang dapat meyakinkan KPP untuk menyetujui penurunan tersebut. dan biasanya untuk memverifikasi data yang disajikan pihak yang mengajukan penurunan. KPP akan melakukan pemeriksaan dalam tahun buku yang berjalan.dear, rekan
setahu saya pengajuan penurunan angsuran realisasinya susah, mengingat negara butuh pemasukan pajak. Kecuali WP bisa menyajikan data yang dapat meyakinkan KPP untuk menyetujui penurunan tersebut. dan biasanya untuk memverifikasi data yang disajikan pihak yang mengajukan penurunan. KPP akan melakukan pemeriksaan dalam tahun buku yang berjalan.- Originaly posted by doddyhermawan:
KPP akan melakukan pemeriksaan dalam tahun buku yang berjalan.
tidak ada pemeriksaan
- Originaly posted by doddyhermawan:
KPP akan melakukan pemeriksaan dalam tahun buku yang berjalan.
tidak ada pemeriksaan
terima kasih koreksinya pak priadiar4 🙂
terima kasih koreksinya pak priadiar4 🙂
- Originaly posted by doddyhermawan:
terima kasih koreksinya pak priadiar4 🙂
sama-sama rekan, AR hanya melakukan penelitian dan usulan, kepala KPP yang memutuskan.
- Originaly posted by doddyhermawan:
terima kasih koreksinya pak priadiar4 🙂
sama-sama rekan, AR hanya melakukan penelitian dan usulan, kepala KPP yang memutuskan.
based on kep 537 th 2000
wajib pajak dapat menunjukkan bahwa pph terutang akan kurang dari 75% di tahun ini maka bisa dipertimbangkan
Salam
based on kep 537 th 2000
wajib pajak dapat menunjukkan bahwa pph terutang akan kurang dari 75% di tahun ini maka bisa dipertimbangkan
Salam
tinggal pengajuan yang memutuskan ar, ya bilang ama ar nya ya
tinggal pengajuan yang memutuskan ar, ya bilang ama ar nya ya
keputusan bukan ada di AR,ar tugasnya sebagai peneliti dan penganalisa.tidak sampai pada tahap audit,tetapi analisa finansial dan cash flow.biasanya AR kalau ragu,suka kunjungan ke pihak wp yg mengajukan.krn mnurut saya pph psl 25 bersifat fleksibel sesuai dng kondisi usaha wp.tpi dari sisi pajak itu merupakan jenis pajak rutin.jdi ada simbiosis dan asas keadilan disana.jng takut pula LB,kalau ,memang ternyata analisa kita kurang tepat.