Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Prosedur Permohonan Pengurangan Angsuran PPh 25

  • Prosedur Permohonan Pengurangan Angsuran PPh 25

     Newbie2020 updated 2 years, 9 months ago 76 Members · 140 Posts
  • ritajovian

    Member
    15 December 2013 at 4:58 pm

    halo mas zarksi, berapa lama sampai keluar keputusan diteriman?

  • ritajovian

    Member
    15 December 2013 at 4:58 pm

    halo mas zarksi, berapa lama sampai keluar keputusan diteriman?

  • priadiar4

    Member
    16 December 2013 at 8:22 am
    Originaly posted by ritajovian:

    halo mas zarksi, berapa lama sampai keluar keputusan diteriman?

    (3) Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan Wajib Pajak
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak
    memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak tersebut dianggap diterima dan Wajib Pajak
    dapat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan penghitungannya untuk
    bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.

  • priadiar4

    Member
    16 December 2013 at 8:22 am
    Originaly posted by ritajovian:

    halo mas zarksi, berapa lama sampai keluar keputusan diteriman?

    (3) Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan Wajib Pajak
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak
    memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak tersebut dianggap diterima dan Wajib Pajak
    dapat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan penghitungannya untuk
    bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.

  • ritajovian

    Member
    20 December 2013 at 10:29 am

    Artinya kalau saya mau mengajukan pengurangan PPH 25 tahun 2014 bagaimana ya? Apakah saya harus menunggu sampai dengan April 2014 baru bisa mengajukan?
    Artinya Jan-2013 sampai dengan April 2014 saya masih harus bayar dengan angsuran lama? Terima kasih untuk bantuannya 🙂

  • ritajovian

    Member
    20 December 2013 at 10:29 am

    Artinya kalau saya mau mengajukan pengurangan PPH 25 tahun 2014 bagaimana ya? Apakah saya harus menunggu sampai dengan April 2014 baru bisa mengajukan?
    Artinya Jan-2013 sampai dengan April 2014 saya masih harus bayar dengan angsuran lama? Terima kasih untuk bantuannya 🙂

  • SadikinTjokro

    Member
    20 December 2013 at 10:47 am
    Originaly posted by amin1970:

    sama aja, yg menjadi acuanx adalah jika peredaran usahanya menurun 75 % sebagaimana diatur kep djp th 2000

    Ya sama ajah

  • SadikinTjokro

    Member
    20 December 2013 at 10:47 am
    Originaly posted by amin1970:

    sama aja, yg menjadi acuanx adalah jika peredaran usahanya menurun 75 % sebagaimana diatur kep djp th 2000

    Ya sama ajah

  • 405oke

    Member
    20 December 2013 at 2:57 pm
    Originaly posted by ritajovian:

    Artinya kalau saya mau mengajukan pengurangan PPH 25 tahun 2014 bagaimana ya? Apakah saya harus menunggu sampai dengan April 2014 baru bisa mengajukan?
    Artinya Jan-2013 sampai dengan April 2014 saya masih harus bayar dengan angsuran lama? Terima kasih untuk bantuannya 🙂

    setau saya pengurangan pph 25 sesuai kep 537 diajukan paling cepat 3 bulan setelah tahun pajak berjalan, kalo tahun pajak jan-des berarti berarti bisa d ajukan bulan april dengan syarat pph 25 jan-maret sudah dilunasi, dan pph terutang hasil perhitungan pph 29 masa jan-maret tahun d ajukan pengurangan kurang dari 75% pph 29 jan-maret tahun sebelumnya, CMIIW

  • 405oke

    Member
    20 December 2013 at 2:57 pm
    Originaly posted by ritajovian:

    Artinya kalau saya mau mengajukan pengurangan PPH 25 tahun 2014 bagaimana ya? Apakah saya harus menunggu sampai dengan April 2014 baru bisa mengajukan?
    Artinya Jan-2013 sampai dengan April 2014 saya masih harus bayar dengan angsuran lama? Terima kasih untuk bantuannya 🙂

    setau saya pengurangan pph 25 sesuai kep 537 diajukan paling cepat 3 bulan setelah tahun pajak berjalan, kalo tahun pajak jan-des berarti berarti bisa d ajukan bulan april dengan syarat pph 25 jan-maret sudah dilunasi, dan pph terutang hasil perhitungan pph 29 masa jan-maret tahun d ajukan pengurangan kurang dari 75% pph 29 jan-maret tahun sebelumnya, CMIIW

  • nopiysari

    Member
    22 May 2014 at 4:05 pm

    Dear Pak Ridwan,
    Bisakah saya meminta contoh surat pengurangan PPh 25.
    Tolong diemailkan ke ***
    Terima kasih.

  • nopiysari

    Member
    22 May 2014 at 4:05 pm

    Dear Pak Ridwan,
    Bisakah saya meminta contoh surat pengurangan PPh 25.
    Tolong diemailkan ke ***
    Terima kasih.

  • nopiysari

    Member
    22 May 2014 at 4:05 pm

    Dear Pak Ridwan,
    Bisakah saya meminta contoh surat pengurangan PPh 25.
    Tolong diemailkan ke ***
    Terima kasih.

  • awn19

    Member
    23 June 2015 at 10:56 am

    Rekan Ridwan,

    Bolehkah saya minta contoh surat pengurangan PPh Pasal 25
    mohon diemail ke ***
    Terima Kasih

  • Rani Dwi Puspita

    Member
    16 December 2015 at 11:07 am

    Dear Pak Ridwan,,

    Boleh saya minta contoh surat pengurangan PPh 25.

    Mohon di email ke ***

    Terimakasih 🙂

Viewing 91 - 105 of 140 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now