Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Prosedur Permohonan Pengurangan Angsuran PPh 25
Prosedur Permohonan Pengurangan Angsuran PPh 25
halo mas zarksi, berapa lama sampai keluar keputusan diteriman?
halo mas zarksi, berapa lama sampai keluar keputusan diteriman?
- Originaly posted by ritajovian:
halo mas zarksi, berapa lama sampai keluar keputusan diteriman?
(3) Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak
memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak tersebut dianggap diterima dan Wajib Pajak
dapat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan penghitungannya untuk
bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan. - Originaly posted by ritajovian:
halo mas zarksi, berapa lama sampai keluar keputusan diteriman?
(3) Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak
memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak tersebut dianggap diterima dan Wajib Pajak
dapat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan penghitungannya untuk
bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan. Artinya kalau saya mau mengajukan pengurangan PPH 25 tahun 2014 bagaimana ya? Apakah saya harus menunggu sampai dengan April 2014 baru bisa mengajukan?
Artinya Jan-2013 sampai dengan April 2014 saya masih harus bayar dengan angsuran lama? Terima kasih untuk bantuannya 🙂Artinya kalau saya mau mengajukan pengurangan PPH 25 tahun 2014 bagaimana ya? Apakah saya harus menunggu sampai dengan April 2014 baru bisa mengajukan?
Artinya Jan-2013 sampai dengan April 2014 saya masih harus bayar dengan angsuran lama? Terima kasih untuk bantuannya 🙂- Originaly posted by amin1970:
sama aja, yg menjadi acuanx adalah jika peredaran usahanya menurun 75 % sebagaimana diatur kep djp th 2000
Ya sama ajah
- Originaly posted by amin1970:
sama aja, yg menjadi acuanx adalah jika peredaran usahanya menurun 75 % sebagaimana diatur kep djp th 2000
Ya sama ajah
- Originaly posted by ritajovian:
Artinya kalau saya mau mengajukan pengurangan PPH 25 tahun 2014 bagaimana ya? Apakah saya harus menunggu sampai dengan April 2014 baru bisa mengajukan?
Artinya Jan-2013 sampai dengan April 2014 saya masih harus bayar dengan angsuran lama? Terima kasih untuk bantuannya 🙂setau saya pengurangan pph 25 sesuai kep 537 diajukan paling cepat 3 bulan setelah tahun pajak berjalan, kalo tahun pajak jan-des berarti berarti bisa d ajukan bulan april dengan syarat pph 25 jan-maret sudah dilunasi, dan pph terutang hasil perhitungan pph 29 masa jan-maret tahun d ajukan pengurangan kurang dari 75% pph 29 jan-maret tahun sebelumnya, CMIIW
- Originaly posted by ritajovian:
Artinya kalau saya mau mengajukan pengurangan PPH 25 tahun 2014 bagaimana ya? Apakah saya harus menunggu sampai dengan April 2014 baru bisa mengajukan?
Artinya Jan-2013 sampai dengan April 2014 saya masih harus bayar dengan angsuran lama? Terima kasih untuk bantuannya 🙂setau saya pengurangan pph 25 sesuai kep 537 diajukan paling cepat 3 bulan setelah tahun pajak berjalan, kalo tahun pajak jan-des berarti berarti bisa d ajukan bulan april dengan syarat pph 25 jan-maret sudah dilunasi, dan pph terutang hasil perhitungan pph 29 masa jan-maret tahun d ajukan pengurangan kurang dari 75% pph 29 jan-maret tahun sebelumnya, CMIIW
Dear Pak Ridwan,
Bisakah saya meminta contoh surat pengurangan PPh 25.
Tolong diemailkan ke ***
Terima kasih.Dear Pak Ridwan,
Bisakah saya meminta contoh surat pengurangan PPh 25.
Tolong diemailkan ke ***
Terima kasih.Dear Pak Ridwan,
Bisakah saya meminta contoh surat pengurangan PPh 25.
Tolong diemailkan ke ***
Terima kasih.Rekan Ridwan,
Bolehkah saya minta contoh surat pengurangan PPh Pasal 25
mohon diemail ke ***
Terima KasihDear Pak Ridwan,,
Boleh saya minta contoh surat pengurangan PPh 25.
Mohon di email ke ***
Terimakasih 🙂