Forum Ortax › Forums › Lain-lain › PSAK 10 vs. SPT Tahunan
PSAK 10 vs. SPT Tahunan
– PSAK 10 menyatakan bahwa LK harus disajikan dalam mata uang fungsional.
– WP belum dapat izin menggunakan pembukuan dalam mata uang asing.
– KAP hanya mau mengaudit LK dalam mata uang fungsional.
– Sehingga, LK dalam mata uang Rupiah tidak diaudit.
– Bila LK diaudit, harus dilampirkan dalam penyampaian SPT Tahunan (UU KUP).
– Jika LK yang tidak diaudit dilampirkan, padahal PT tersebut diaudit oleh KAP, termasuk dalam kategori SPT tidak lengkapPertanyaan : Bagaimana solusinya atas hal tersebut ?
ijin nyimak…
ada yg bisa bantu??Apabila memang tidak di-audit, bukankah tidak wajib melaporkan audit report?
- Originaly posted by begawan5060:
Apabila memang tidak di-audit, bukankah tidak wajib melaporkan audit report?
PT tersebut diaudit, tapi dalam mata uang asing.
- Originaly posted by wannabewongkpp:
PT tersebut diaudit, tapi dalam mata uang asing.
Benar.. tetapi tidak dilaksanakan, khan?
Dengan demikian, SPT Tahunannya termasuk dalam kriteria non audit (karena memang benar-benar tidak di-audit) - Originaly posted by begawan5060:
tetapi tidak dilaksanakan, khan?
apa yang tidak dilaksanakan ?
- Originaly posted by wannabewongkpp:
– Sehingga, LK dalam mata uang Rupiah tidak diaudit.
apakah secara omzet sudah memenuhi kriteria harus dilaporkan versi audit ke kpp..?
- Originaly posted by dsimon:
apakah secara omzet sudah memenuhi kriteria harus dilaporkan versi audit ke kpp..?
ada ketentuannya kah pak?
jika ada, katakan sudah dipenuhi kriterianya..gimana? saya pernah mendapat surat dari kpp…
Ini adalah kutipan yang dipakai oleh fiskus..: "Sehubungan dengan kewajiban melaporkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), Direktorat Jenderal Pajak mengacu kepada ketentuan pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik apabila diantaranya dalam huruf (e) Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Demikian penjelasan dari saya untuk dapat dipahami dan dilaksanakan sebagaimana mestinya."- Originaly posted by dsimon:
saya pernah mendapat surat dari kpp…
Ini adalah kutipan yang dipakai oleh fiskus..: "Sehubungan dengan kewajiban melaporkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), Direktorat Jenderal Pajak mengacu kepada ketentuan pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik apabila diantaranya dalam huruf (e) Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Demikian penjelasan dari saya untuk dapat dipahami dan dilaksanakan sebagaimana mestinya."terima kasih infonya pak..
kemudian, untuk kasus pak wannabe ini seperti apa baiknya??
omzetnya sudah melewati 50 milyar….?
jika tidak..ga masalah lampirkan yang tidak diaudit..
sambil mengurus izin pembukuan selain rupiah dari KPP- Originaly posted by dsimon:
omzetnya sudah melewati 50 milyar….?
jika tidak..ga masalah lampirkan yang tidak diaudit..
sambil mengurus izin pembukuan selain rupiah dari KPPkebetulan saya juga sedang mengalami masalah yg sama (jgn2 saya satu grup sama pak wannabe).. klo saya sudah melebihi 50M..itu gimana?
- Originaly posted by riorosario:
kebetulan saya juga sedang mengalami masalah yg sama (jgn2 saya satu grup sama pak wannabe).. klo saya sudah melebihi 50M..itu gimana?
spt tahunan wajib dilampirkan lapkeu versi audited