Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain PSAK 10 vs. SPT Tahunan

  • PSAK 10 vs. SPT Tahunan

     wannabewongkpp updated 12 years, 2 months ago 8 Members · 28 Posts
  • wannabewongkpp

    Member
    30 April 2013 at 8:08 am
  • wannabewongkpp

    Member
    30 April 2013 at 8:08 am

    – PSAK 10 menyatakan bahwa LK harus disajikan dalam mata uang fungsional.
    – WP belum dapat izin menggunakan pembukuan dalam mata uang asing.
    – KAP hanya mau mengaudit LK dalam mata uang fungsional.
    – Sehingga, LK dalam mata uang Rupiah tidak diaudit.
    – Bila LK diaudit, harus dilampirkan dalam penyampaian SPT Tahunan (UU KUP).
    – Jika LK yang tidak diaudit dilampirkan, padahal PT tersebut diaudit oleh KAP, termasuk dalam kategori SPT tidak lengkap

    Pertanyaan : Bagaimana solusinya atas hal tersebut ?

  • riorosario

    Member
    30 April 2013 at 1:29 pm

    ijin nyimak…
    ada yg bisa bantu??

  • begawan5060

    Member
    30 April 2013 at 1:33 pm

    Apabila memang tidak di-audit, bukankah tidak wajib melaporkan audit report?

  • wannabewongkpp

    Member
    30 April 2013 at 1:35 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Apabila memang tidak di-audit, bukankah tidak wajib melaporkan audit report?

    PT tersebut diaudit, tapi dalam mata uang asing.

  • begawan5060

    Member
    30 April 2013 at 2:00 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    PT tersebut diaudit, tapi dalam mata uang asing.

    Benar.. tetapi tidak dilaksanakan, khan?
    Dengan demikian, SPT Tahunannya termasuk dalam kriteria non audit (karena memang benar-benar tidak di-audit)

  • wannabewongkpp

    Member
    30 April 2013 at 2:07 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    tetapi tidak dilaksanakan, khan?

    apa yang tidak dilaksanakan ?

  • dsimon

    Member
    30 April 2013 at 2:12 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    – Sehingga, LK dalam mata uang Rupiah tidak diaudit.

  • dsimon

    Member
    30 April 2013 at 2:13 pm

    apakah secara omzet sudah memenuhi kriteria harus dilaporkan versi audit ke kpp..?

  • riorosario

    Member
    30 April 2013 at 2:19 pm
    Originaly posted by dsimon:

    apakah secara omzet sudah memenuhi kriteria harus dilaporkan versi audit ke kpp..?

    ada ketentuannya kah pak?
    jika ada, katakan sudah dipenuhi kriterianya..gimana?

  • dsimon

    Member
    30 April 2013 at 2:23 pm

    saya pernah mendapat surat dari kpp…
    Ini adalah kutipan yang dipakai oleh fiskus..: "Sehubungan dengan kewajiban melaporkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), Direktorat Jenderal Pajak mengacu kepada ketentuan pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik apabila diantaranya dalam huruf (e) Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
    Demikian penjelasan dari saya untuk dapat dipahami dan dilaksanakan sebagaimana mestinya."

  • riorosario

    Member
    30 April 2013 at 2:26 pm
    Originaly posted by dsimon:

    saya pernah mendapat surat dari kpp…
    Ini adalah kutipan yang dipakai oleh fiskus..: "Sehubungan dengan kewajiban melaporkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), Direktorat Jenderal Pajak mengacu kepada ketentuan pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik apabila diantaranya dalam huruf (e) Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
    Demikian penjelasan dari saya untuk dapat dipahami dan dilaksanakan sebagaimana mestinya."

    terima kasih infonya pak..

    kemudian, untuk kasus pak wannabe ini seperti apa baiknya??

  • dsimon

    Member
    30 April 2013 at 2:29 pm

    omzetnya sudah melewati 50 milyar….?

    jika tidak..ga masalah lampirkan yang tidak diaudit..
    sambil mengurus izin pembukuan selain rupiah dari KPP

  • riorosario

    Member
    30 April 2013 at 2:31 pm
    Originaly posted by dsimon:

    omzetnya sudah melewati 50 milyar….?

    jika tidak..ga masalah lampirkan yang tidak diaudit..
    sambil mengurus izin pembukuan selain rupiah dari KPP

    kebetulan saya juga sedang mengalami masalah yg sama (jgn2 saya satu grup sama pak wannabe).. klo saya sudah melebihi 50M..itu gimana?

  • dsimon

    Member
    30 April 2013 at 2:32 pm
    Originaly posted by riorosario:

    kebetulan saya juga sedang mengalami masalah yg sama (jgn2 saya satu grup sama pak wannabe).. klo saya sudah melebihi 50M..itu gimana?

    spt tahunan wajib dilampirkan lapkeu versi audited

Viewing 1 - 15 of 28 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now