Forum Ortax › Forums › Lain-lain › PSAK 10 vs. SPT Tahunan
PSAK 10 vs. SPT Tahunan
- Originaly posted by dsimon:
kebetulan saya juga sedang mengalami masalah yg sama (jgn2 saya satu grup sama pak wannabe).. klo saya sudah melebihi 50M..itu gimana?
ikut dong dlm group-nya…
- Originaly posted by dsimon:
spt tahunan wajib dilampirkan lapkeu versi audited
maunya saya juga lapor yg diaudit, tapi yg jadi masalah ini :
Originaly posted by wannabewongkpp:– PSAK 10 menyatakan bahwa LK harus disajikan dalam mata uang fungsional.
– WP belum dapat izin menggunakan pembukuan dalam mata uang asing.
– KAP hanya mau mengaudit LK dalam mata uang fungsional.
– Sehingga, LK dalam mata uang Rupiah tidak diaudit.
– Bila LK diaudit, harus dilampirkan dalam penyampaian SPT Tahunan (UU KUP).
– Jika LK yang tidak diaudit dilampirkan, padahal PT tersebut diaudit oleh KAP, termasuk dalam kategori SPT tidak lengkap dasar hukum melampirkan LK Audit dalam SPT Tahunan : Pasal 4 ayat 4b UU KUP
- Originaly posted by begawan5060:
Dengan demikian, SPT Tahunannya termasuk dalam kriteria non audit (karena memang benar-benar tidak di-audit)
berarti LK-nya ada 2 versi, ada versi yang diaudit dan ada versi yang tidak diaudit.
bukankah ini ilegal? kalo di spt pph badan dicentang tidak di audit dan dilampirkan LK Rupiah unaudited, biaya audit dimasukan ke biaya lain (biar ga ketauan kalo bayar auditor buat audit) pph 23 atas jasa auditnya ga usah dipotong..bisa ga?
- Originaly posted by riorosario:
kalo di spt pph badan dicentang tidak di audit dan dilampirkan LK Rupiah unaudited, biaya audit dimasukan ke biaya lain (biar ga ketauan kalo bayar auditor buat audit) pph 23 atas jasa auditnya ga usah dipotong..bisa ga?
ga, ini masuk kategori SPT yang tidak benar.
Bunyi Ps 4 ayat (4b) UU KUP :
Dalam hal laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) diaudit oleh Akuntan Publik tetapi tidak dilampirkan pada Surat Pemberitahuan, Surat Pemberitahuan dianggap tidak lengkap dan tidak Jelas, sehingga Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf b.Dalam di-audit, memang diwajibkan…
Bagaimana kalo benar-benar tidak di-audit? Apakah wajib melampirkan?- Originaly posted by wannabewongkpp:
ga, ini masuk kategori SPT yang tidak benar.
kalo kita lapor versi auditpun akan jadi kriteria tidak benar toh pak??
bisa ga dibilang tidak melakukan pembukuan? - Originaly posted by begawan5060:
Bagaimana kalo benar-benar tidak di-audit? Apakah wajib melampirkan?
LK perusahaan tersebut berdasarkan PSAK 10, wajib menggunakan mata uang fungsional. kalau muncul LK dalam mata uang Rupiah, bukankah ini ilegal?
kalau pendapat saya begini, pertama2, kita jangan mencampur adukkan PSAK dengan UU Pajak, karena biar bagaimanpun, acuan yang dipakai oleh fiskus adalah UU Pajak. Mengenai ketentuan auditpun seharusnya yang dipakai adalah audit perpajakannya, jadi jangan memakai audit report public acountant, demikian pendapat saya. Karena masih banyak yang suka salah menilai dan mencampur adukkan antara ketentuan PSAK dengan Pajak.
jadi klo omsetnya di atas 50M wajib di audit terlebih dahulu yah Lk nya sebelum lapor spt badan
Pada dasarnya, kondisi tersebut tidak masalah. Tujuan utama LK audited adalah untuk kelengkapan SPT Tahunan. Maka jangan terpaku dan jangan kaku pada adanya ijin LK berbasis valas. Tunjuk saja KAP yg mau melakukan LK berbasis bahasa Indonesia, setelah selesai diaudit maka LK audited berbasis bahasa Indonesia dilampirkan pada SPT. Kemudian, LK audited berbasis bahasa Indonesia kan dapat dialihbahasakan dalam bahasa asingnya. Demikian sebaliknya, LK berbasis bahasa asing kan dapat dialihbahasakan dalam bahasa Indonesia.bagi dunia akuntansi dan perpajakan hal itu mudah, asalkan datanya lengkap dan mudah diidentifikasi. Tksh
- Originaly posted by mmarbun:
Tunjuk saja KAP yg mau melakukan LK berbasis bahasa Indonesia
mslhnya di awal KAP-nya sudah mengaudit yg berbahasa asing dan valas. dan KAP-nya ga mau mengaudir yang berbahasa Indonesia, gimana ini ?