Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PSAK 16 (revisi 2007)

  • PSAK 16 (revisi 2007)

     l4m84_rt updated 16 years ago 2 Members · 3 Posts
  • Zidan

    Member
    17 June 2009 at 3:03 pm
  • Zidan

    Member
    17 June 2009 at 3:03 pm

    Salam kenal semua..
    Saya ingin menanyakan masalah yang saya alami
    Perusahaan telah melaksanakan revaluasi aktiva tetap oleh perusahaan Appraisal, atas selisih lebih tersebut telah dicantumkan dalam Laporan Keuangan Perusahaan tahun 2008 (diperbolehkan dalam PSAK 16). Kami juga telah meminta ijin Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, namun jawaban dari DJP belum/tidak dapat diproses karena beberapa hal. Yang saya ingin tanyakan selain selisih lebih atas revaluasi aktiva tetap tersebut apakah yang perlu dicantumkan atas konsekuensi perpajakannya?
    Terimakasih atas penjelasannya…salam

  • l4m84_rt

    Member
    18 June 2009 at 6:22 pm

    Kemungkinan tidak mendapat respon dr DJP karena :
    1. Revaluasi bukan untuk tujuan perpajakan.
    2. Pengajuan seharusnya dilakukan sebelum pelaksanaan revaluasi.
    3. Revaluasi harus dilakukan secara keseluruhan [tidak secara partial] atas seluruh aktiva tetap, termasuk tanah atau tidak termasuk tanah.

    Dengan demikian, sebaiknya selisih hasil revaluasi aktiva dikoreksi untuk laporan perpajakan.

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now