Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM PT A.Belum PKP, faktur pajak dapat dikreditkan??

  • PT A.Belum PKP, faktur pajak dapat dikreditkan??

     begawan5060 updated 14 years, 11 months ago 13 Members · 47 Posts
  • begawan5060

    Member
    22 July 2010 at 6:50 pm
    Originaly posted by mano:

    Apakah Perusahaan/Badan yang omsetnya di bawah 600jt setahun, boleh untuk tidak mengajukan menjadi PKP (non PKP) ?

    Tidak wajib PKP, meskipun demikian apabila menghendaki, dapat dapat mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sbg PKP.

    Originaly posted by mano:

    Bila belum PKP, bagaimana cara Pelaporan Penjualan dan Pembeliannya setiap bulan?

    Belum wajib melaporkan SPT Masa PPN, dengan demikian tidak ada kewajiban untuk melaporkan penjualan/pembelian setiap bulannya

    Originaly posted by mano:

    Sedangkan bukankah kalo belum PKP tidak perlu melaporkan SPT Masa PPN & tidak boleh buka Faktur Pajak ?

    Sangat benar…

  • begawan5060

    Member
    22 July 2010 at 6:52 pm

    Rekan Mano, ada baiknya kalo membuka thread (topik) baru…

Viewing 46 - 47 of 47 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now