Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM PT A.Belum PKP, faktur pajak dapat dikreditkan??

  • PT A.Belum PKP, faktur pajak dapat dikreditkan??

     begawan5060 updated 14 years, 11 months ago 13 Members · 47 Posts
  • hengki prabowo

    Member
    27 September 2008 at 1:39 pm
  • hengki prabowo

    Member
    27 September 2008 at 1:39 pm

    Dear all….

    saya mau tanya nih, kalo misalnya PT. A membeli BKP kepada PT.B, trus karena PT. B sudah PKP dan menerbitkan Faktur pajak kepada PT. A.
    sedangkan PT. A belum dikukuhkan sebagai PKP, jadi apakah faktur pajak dapat dikreditkan oleh PT.A?

    mohon pencerahan…

  • alpha

    Member
    27 September 2008 at 8:26 pm

    yach ndak bisa dunkz….

  • gialloblu97

    Member
    28 September 2008 at 1:44 am

    PT. B tidak blh menerbitkan faktur pajak standar karena PT. B transaksi terhadap non PKP. PT. B hanya menerbitkan faktur penjualan yg bisa dianggap sbg faktur pajak standar. dan PT. A tidak dapat mengkreditkan karena PT. A tidak mempunyai kewajiban melaporkan SPT PPN

  • suyanto99

    Member
    29 September 2008 at 8:19 am
    Originaly posted by gialloblu97:

    PT. B tidak blh menerbitkan faktur pajak standar karena PT. B transaksi terhadap non PKP. PT. B hanya menerbitkan faktur penjualan yg bisa dianggap sbg faktur pajak standar

    Setiap PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan BKP/JKP baik pembelinya merupakan PKP atau tidak. Apabila pembeli adalah PKP maka diterbitkan FP Standar sedangkan untuk pembeli non PKP diterbitkan Faktur Pajak Sederhana.
    Mohon Koreksinya…

  • hengki prabowo

    Member
    29 September 2008 at 9:11 am

    Dear all…

    apa benar yang dikatakan rekan suyanto99, kalo pembeli bukan PKP maka penjual menerbitkan faktur pajak sederhana? kecuali pembeli adalah PKP maka diterbitkan faktur pajak standar

    mohon pencerahan…….

  • suyanto99

    Member
    29 September 2008 at 9:23 am

    Coba rekan Hengki merujuk pada Pasal 13 (7) UU PPN.
    Salam ORTax…

  • hengki prabowo

    Member
    29 September 2008 at 9:28 am

    thank's atas saran rekan suyanto99
    rekan suyanto boleh tolong kirim dasar hukum pasal 13 (7) UU PPN, email hengki_prabowo@yahoo.com

    saya masih ada pertanyaan. Form faktur pajak standar apa sama dengan faktur pajak sederhanan?

    mohon pencerahan…..

  • suyanto99

    Member
    29 September 2008 at 9:42 am

    untuk UU PPN dapat rekan hengki download di ORTax ataupun situs resmi dirjen Pajak.
    Format Faktur Pajak Standar beda dengan Faktur Pajak Sederhana.
    Untuk FP Standar rekan Hengki dapat merujuk pada Kep 524/2000 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan PER-97/2005
    Semoga bermanfaat…

  • hengki prabowo

    Member
    29 September 2008 at 9:50 am

    dasar hukumnya bentuk SE/PP?

    oh ya Format bentuk faktur pajak sederhana download dari mana?

  • suyanto99

    Member
    29 September 2008 at 10:05 am

    Faktur Pajak Sederhana tidak mempunya format baku seperti Faktur Pajak Standar. Dalam UU PPN, dinyatakan bahwa FP Sederhana paling sedikit memuat :
    1. Nama, Alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
    2. Jenis dan Kuantum;
    3. Jumlah Harga Jual atau penggantian yang sudah termasuk pajak atau besarnya pajak yang dicantumkan secara terpisah;
    4. Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.
    Salam ORTax…

  • hengki prabowo

    Member
    29 September 2008 at 10:15 am

    attn rekan suyanto99

    kalo misalnya setiap terjadi penjualan nota cash, apakah harus terbitkan faktur pajak sederhana ?
    atau diterbitkan faktur pajak sederhana dalam 1 bulan takwim ( maksudnya digabung penjualan nota cash 1 bulan)

  • suyanto99

    Member
    29 September 2008 at 10:36 am

    Mengacu pada PER 97/2005 Pasal 4 (1):
    Faktur Pajak Sederhana harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak atau pada saat pembayaran, apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.
    Salam ORTax…

  • hengki prabowo

    Member
    29 September 2008 at 11:02 am

    Saya mau bertanya, untuk penjualan spare part ke perusahaan di dalam kawasan berikat apakah dikenakan PPN 0 % atau PPN 10 %.
    Setau saya semua penjualan ke kawasan berikat dikenakan PPN 0 %, namun customer saya yang di kawasan berikat minta agar tetap dikenakan PPN 10%

    kalo mengacu pada PP Np.30 tahun 2003 pulau batam yang kena PPN hanya 4 komoditi yaitu rokok, alkohol, elektronik dan otomotif

    mohon pencerahan…..

  • suyanto99

    Member
    29 September 2008 at 11:16 am
    Originaly posted by hengki prabowo:

    apakah dikenakan PPN 0 % atau PPN 10 %

    Saya koreksi sedikit nih, PPN masih menganut tarif tunggal yaitu 10%. Sehingga untuk hal ini, penyerahan BKP ke KB tarif PPN tetap 10%. Tetapi karena ada peraturan Khusus maka penyerahan BKP ke KB, PPN nya "tidak dipungut"

    Coba rekan hengki tanyakan alasan kenapa customer minta dikenakan PPN 10%? Apakah karena sparepart yang dibeli, tidak digunakan untuk kegiatan produksi? Atau hanya kebijakan dari customer untuk memanage, agar SSP PPN menjadi lebih sedikit?

    Salam ORTax…

Viewing 1 - 15 of 47 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now