Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM PT A.Belum PKP, faktur pajak dapat dikreditkan??

  • PT A.Belum PKP, faktur pajak dapat dikreditkan??

     begawan5060 updated 14 years, 11 months ago 13 Members · 47 Posts
  • hengki prabowo

    Member
    29 September 2008 at 11:28 am

    saya sudah tanya, katanya sparepart untuk tujuan produksi barang

    jadi intinya adalah apabila semua penyerahan barang ke kawasan berikat TIDAK DIPUNGUT PPN ya?

  • suyanto99

    Member
    29 September 2008 at 11:37 am
    Originaly posted by hengki prabowo:

    jadi intinya adalah apabila semua penyerahan barang ke kawasan berikat TIDAK DIPUNGUT PPN ya

    Tidak dipungut dengan syarat bahwa penyerahan BKP itu dalam rangka produksi.

    Agak riskan buat rekan hengki menerbitkan FP kepada supplier demikian. Karena dari tata cara penerbitan FPnya juga sudah beda. Pemakaian Kode FP juga berbeda dimana normalnya kode 01, tetapi untuk penyerahan yang tidak terutang kodenya 07.
    Menurut saya tidak diperbolehkan tuh. Karena apabila pemeriksaan bakal muncul masalah. Karena dalam hal ini rekan hengki memungut "PPN yang seharusnya tidak Terutang". Tetapi rekan hengki dapat bertanya ke AR mengenai masalah ini.
    Salam ORTax…

  • suyanto99

    Member
    29 September 2008 at 11:39 am
    Originaly posted by suyanto99:

    tidak terutang kodenya 07

    Koreksi, maksudnya tidak dipungut
    Salam ORTax…

  • hengki prabowo

    Member
    29 September 2008 at 12:15 pm

    thank's atas jawaban rekan suyanto.

    oh ya misalnya PT. A (PKP) menjual barang ke customer dengan nota cash, trus PT. A menerbitkan faktur pajak sederhana.

    yang ingin saya tanya apakah faktur pajak sederhana DIANGGAP sebagai PAJAK KELUARAN oleh PT. A?

  • suyanto99

    Member
    29 September 2008 at 1:35 pm
    Originaly posted by hengki prabowo:

    apakah faktur pajak sederhana DIANGGAP sebagai PAJAK KELUARAN oleh PT. A?

    Tentu saja rekan Hengki. FP Sederhana yang diterbitkan juga dilaporkan di SPM Masa PPN.
    Salam ORTax…

  • hengki prabowo

    Member
    29 September 2008 at 2:19 pm

    attn : rekan suyanto99

    apa benar semua eskpor dikenakan PPN 0%?

  • suyanto99

    Member
    29 September 2008 at 2:43 pm

    Secara umum memang 0%, tetapi ada beberapa Barang yang terkena Pajak Ekspor juga tuh. Contohnya CPO
    Salam ORTax…

  • hengki prabowo

    Member
    29 September 2008 at 3:02 pm

    misalnya saya tinggal di medan, saya punya mobil balap trus sebelum pertandingan di luar negeri malaysia mobil saya dimodifikasi dulu ke bengkel (bengkel di bogor)

    saya mau tanya, waktu selesai modifikasi apakah saya harus bayar PPN 10%

  • suyanto99

    Member
    29 September 2008 at 3:27 pm

    Informasinya kurang jelas tuh rekan hengki
    Bisa diperinci lagi? Pengenaan PPN nya atas apa? Modifikasi Mobilnya?

  • hengki prabowo

    Member
    29 September 2008 at 3:43 pm

    ya deh, karena mobilnya saya dimodifikasi di bengkel. jadi apa saya harus bayar PPN 10% atas jasa modifikasi mobil? karena pengenaan PPN yaitu BKP/JKP

  • suyanto99

    Member
    29 September 2008 at 3:51 pm

    Kalau bengkel yang mengerjakan modifikasi mobilnya PKP, maka bengkel wajib menerbitkan FP atas penyerahan JKP dan BKP (asumsi ada sparepart yang diganti)
    Salam ORTax…

  • lang

    Member
    3 October 2008 at 7:56 pm

    sebagai tambahan bagi rekan suyanto,,,,

    apabila PT A tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP maka PT.A tidak perlu melaporkan SPT PPN, karena sudah pasti tidak ada PK pada PT A.

    dan tidak catatan tambahan, tidak semua faktur pajak yang dikeluarkan oleh PT. B kepada lawan transaksi PKP, dapat di anggap sebagai faktur pajak standar yang dapat dikreditkan, karena terdapat kemungkinan adanya Faktur Pajak Standar tersebut dibuat tidak berdasarkan UUD yang berlaku, sehingga faktur pajak yang dikeluarkan tersebut dianggap "cacat"

    mohon koreksi,,,

    Thx

  • ginting

    Member
    4 October 2008 at 1:32 pm

    Pasal 13 ayat (7) UU PPN tidak mewajibkan pihak pembeli untuk PKP agar dapat dibuatkan FP Standar. Ayat tersebut hanya menyebutkan "NPWP" (bukan NPPKP), berarti, cukup pembeli punya NPWP aja (meskipun belum dikukuhkan sebagai PKP) maka dapat diterbitkan FP Standar.

  • ginting

    Member
    4 October 2008 at 1:40 pm

    Sdr. Hengki dan Suyanto99,
    Sepengetahuan saya, semua Ekspor dikenakan PPN dengan tarif tunggal yakni 0%. Sedangkan yg sdr. Suyanto maksudkan atas CPO dikenakan pajak ekspor memang betul. Namun demikian, atas ekspor CPO tetap dikenakan PPN 0%.
    Jadi, pajak yang anda maksudkan harus dibedakan antara PPN dan Pajak Ekspor. Dua hal ini adalah 2 jenis pajak yang berbeda.
    salam…

  • suyanto99

    Member
    6 October 2008 at 9:00 am
    Originaly posted by ginting:

    cukup pembeli punya NPWP aja (meskipun belum dikukuhkan sebagai PKP) maka dapat diterbitkan FP Standar.

    Bila keadaannya demikian, untuk data NPPKP pihak pembeli BKP/JKP pada FP Standar gimana donk? apakah dikosongkan saja?
    Mohon Pencerahannya…
    Salam ORTax…

Viewing 16 - 30 of 47 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now