Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PT A.Belum PKP, faktur pajak dapat dikreditkan??
PT A.Belum PKP, faktur pajak dapat dikreditkan??
- Originaly posted by mano:
Apakah Perusahaan/Badan yang omsetnya di bawah 600jt setahun, boleh untuk tidak mengajukan menjadi PKP (non PKP) ?
Tidak wajib PKP, meskipun demikian apabila menghendaki, dapat dapat mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sbg PKP.
Originaly posted by mano:Bila belum PKP, bagaimana cara Pelaporan Penjualan dan Pembeliannya setiap bulan?
Belum wajib melaporkan SPT Masa PPN, dengan demikian tidak ada kewajiban untuk melaporkan penjualan/pembelian setiap bulannya
Originaly posted by mano:Sedangkan bukankah kalo belum PKP tidak perlu melaporkan SPT Masa PPN & tidak boleh buka Faktur Pajak ?
Sangat benar…
Rekan Mano, ada baiknya kalo membuka thread (topik) baru…